Oknum Polisi Lecehkan Kurir Wanita, Pendemo Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak ke Mapolres Mateng
Kasus pelecehan terhadap kurir perempuan berinisial SR oleh oknum polisi Bripda S berujung aksi demo di Mapolres Mamuju Tengah.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU TENGAH – Kasus pelecehan terhadap kurir perempuan berinisial SR (23) oleh seorang oknum polisi Bripda S (25) berujung aksi demo di Mapolres Maluku Tengah (Mateng).
Demo dilakukan massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Sosok Bripda S, Personel Polres Mamuju Tengah yang Diduga Lecehkan Kurir Wanita di Kos
Aksi unjuk rasa di Mapolres Mateng, Jl H. Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Maluku Tengah.
Jenderal lapangan aksi, Taufik Saleng, juga menyuarakan ultimatum saat berorasi di hadapan aparat dan peserta aksi.
"Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan turunkan massa lebih besar," tegasnya.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, massa menyampaikan orasi secara bergantian di depan gerbang Mapolres Mateng.
Puluhan aparat berjaga ketat untuk memastikan jalannya aksi tetap kondusif.
"Kami menuntut kepolisian menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan," ujar Novi, salah satu orator aksi.
Novi menyatakan kekecewaannya atas dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan aparat.
"Polisi harus menindak dengan serius. Jangan lindungi pelaku," tambahnya.
Baca juga: Nasib Anggota Polres Mamuju Tengah Usai Lecehkan & Kunci Kurir Wanita di Rumahnya
Hingga berita ini ditayangkan, aksi unjuk rasa masih berlangsung.
Para orator terus bergantian menyampaikan aspirasi.
Sebelumnya, anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, diduga melecehkan seorang kurir perempuan berinisial ST.

Dugaan pelecehan terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.
Korban telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mateng.
Laporan itu diterima pada Selasa (29/7/2025).
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin," kata Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).
Ia belum bisa memberikan detail keterangan karena proses penyelidikan masih berjalan.
"Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfokan kembali. Mohon waktu," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Aksi dugaan pelecehan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) pagi saat korban tengah mengantarkan pesanan ke rumah pelaku.
Tiba-tiba pelaku memaksa masuk korban dan mengunci rumahnya.
Korban pun diminta untuk melayani nafsu bejat S, namun ST menolaknya.
"Peristiwa itu bermula saat saya mengantarkan pesanan pelaku di rumahnya. Pelaku secara tiba-tiba mengunci pintu rumahnya. Pelaku menahan saya untuk melayani nafsu nekat oknum tersebut," demikian isi laporan korban di Polres Mateng, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Korban pun berhasil kabur dan melaporkan tindakan ini ke polisi.
AKBP Hengky menambahkan, saat ini kasus dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar.
"Nanti keterangan lebih jelasnya akan diberikan setelah kasus tersebut sudah diambil alih oleh Propam Polda Sulbar," pungkasnya.
Sementara itu korban ST saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mateng.
Ia didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.
Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras mengatakan pendampingan akan dilakukan hingga proses hukum selesai.
"Kami akan dampingi sampai hasil akhir," tegas Nirwana di Mapolres Mateng.
Pihaknya juga menyiapkan psikolog karena korban trauma.
"Kami menunggu jadwal psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban," tambahnya.
Kapolres Tindak Tegas
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi berjanji akan menindak tegas pelaku.
Bripda S kini telah diamankan dan diperiksa intensif oleh Propam Mamuju Tengah.
"Kami tidak akan mentolerir sedikit pun pelanggaran. Begitu informasi dan laporan kami terima, saya langsung instruksikan Propam untuk melakukan penyelidikan menyeluruh," ujarnya.
"Siapa pun yang terbukti melanggar etika maupun hukum, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu."
"Tidak ada tempat bagi oknum seperti itu di institusi kami," kata Hengky.
Ia memastikan proses hukum terhadap Bripda S akan berjalan secara transparan.
Bahkan terduga pelaku bakal dikenakan sanksi tegas apabila terbukti bersalah.
"Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi."
"Jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan sesuai prosedur hukum dan disiplin anggota. Bisa berupa tindakan kode etik, disiplin, hingga pidana bila memenuhi unsur," lanjutnya, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Hengky menegaskan tak ada perlindungan bagi pelaku kekerasan seksual.
"Saya tegaskan, ini menjadi peringatan keras. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Kita harus bersih dari dalam untuk bisa dipercaya masyarakat," katanya.
Sumber: Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Mateng Didemo, Buntut Dugaan Polisi Lecehkan Kurir Perempuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.