Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda
Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono, mengajukan pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta agar usia masa pensiun guru yang semula 60 tahun, disamakan dengan masa usia pensiun dosen, yakni 65 tahun.
Perkara itu teregister di MK dalam nomor 99/PUU/XXIII/2025.
Seharusnya, Selasa (5/8/2025) hari, perkara nomor 99 memasuki agenda mendengar keterangan pemerintah dan presiden.
Namun persidangan harus ditunda akibat pemerintah dan DPR belum siap memberikan keterangan.
Sri, hadir langsung dalam persidangan kali ini.
Ia bertolak dari Semarang untuk hadir di persidangan.
Perjalanan dari Semarang ke Jakarta bukan sekadar soal jarak, tapi juga tentang tekad dan pengorbanan.
Dia rela meninggalkan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah demi menempuh ratusan kilometer untuk memperjuangkan keadilan di Mahkamah Konstitusi.
Sri Hartono datang sebagai pemohon uji materi, bukan sekadar penonton sidang.
Ia membawa harapan ribuan guru lain yang merasa diperlakukan tidak adil.
Dia menyisihkan biaya transportasi, akomodasi, dan logistik tentu menjadi beban tersendiri bagi seorang guru.
Setelah menempuh perjalanan jauh, sidang yang seharusnya berlangsung ditunda karena pemerintah belum siap memberikan keterangan.
Kekecewaan itu nyata, tapi Sri tetap hadir dan tegar.
“Saya dari Semarang, yang mulia,” kata Sri.
Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Peran Guru Pendidikan Nilai Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Strategi Internalisasi Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
UGM Buka Lowongan Dosen Tetap 2025, Cek Syarat, Cara Daftar dan Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Urgensi Pendidikan Nilai Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
Kolom Komentar Instagram MK Diserang Netizen, Sidang UU Hak Cipta Malah Ungkit Kasus Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.