Minggu, 10 Agustus 2025

Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda

Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Sri Hartono, guru SMA dari Semarang, hadir langsung dalam sidang MK terkait gugatan usia pensiun guru agar disamakan dengan dosen. 

Pemohon: Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.

Isi Permohonan: Menguji ketentuan usia pensiun guru yang dianggap diskriminatif dibandingkan dosen (yang pensiun di usia 65 tahun).

Alasan Pengujian:

Bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN.

Menimbulkan ketidakadilan dan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.

Permintaan Pemohon: Agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.

Sidang perdana telah digelar pada 24 Juni 2025, dan agenda sidang lanjutan sempat ditunda atas permintaan kuasa Presiden

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan