Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda
Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
Pemohon: Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.
Isi Permohonan: Menguji ketentuan usia pensiun guru yang dianggap diskriminatif dibandingkan dosen (yang pensiun di usia 65 tahun).
Alasan Pengujian:
Bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN.
Menimbulkan ketidakadilan dan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Permintaan Pemohon: Agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.
Sidang perdana telah digelar pada 24 Juni 2025, dan agenda sidang lanjutan sempat ditunda atas permintaan kuasa Presiden
Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Peran Guru Pendidikan Nilai Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Strategi Internalisasi Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
UGM Buka Lowongan Dosen Tetap 2025, Cek Syarat, Cara Daftar dan Tahapan Seleksi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Latihan Pemahaman-Cerita Reflektif Materi Urgensi Pendidikan Nilai Modul FPPN Topik 2 |
![]() |
---|
Kolom Komentar Instagram MK Diserang Netizen, Sidang UU Hak Cipta Malah Ungkit Kasus Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.