Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda
Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
Pemohon: Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik.
Isi Permohonan: Menguji ketentuan usia pensiun guru yang dianggap diskriminatif dibandingkan dosen (yang pensiun di usia 65 tahun).
Alasan Pengujian:
Bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN.
Menimbulkan ketidakadilan dan ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Permintaan Pemohon: Agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.
Sidang perdana telah digelar pada 24 Juni 2025, dan agenda sidang lanjutan sempat ditunda atas permintaan kuasa Presiden
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakasek di Depan Ayah yang Seorang Polisi, Dipanggil ke BK |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.