Kamis, 7 Agustus 2025

Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda

Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) - Sri Hartono, guru SMA dari Semarang, hadir langsung dalam sidang MK terkait gugatan usia pensiun guru agar disamakan dengan dosen. 

“Langsung hadir dari Semarang?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Langsung dari Semarang,” tegas Sri.

Sri, yang merupakan Guru Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang ini pun disarankan oleh hakim untuk hadir secara daring via Zoom.

Opsi lain juga diberikan, misalnya dengan Sri menunjuk kuasa prodeo yang berkediaman di Jakarta.

“Sepanjang yang bersangkutan paham hukum acara, tata cara persidangan bisa diberi kuasa. Bapak hadir melalui Zoom, kuasa hadir di sini. Pilihan-pilihan bapak nanti dipertimbangkan,” ujar Suhartoyo.

Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025), Sri hadir secara daring.

Ia mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.

Lebih lanjut, Sri menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Sri pun meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.

Sidang Perkara Nomor 99/PUU/XXIII/2025 

Untuk diketahui, Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 99/PUU/XXIII/2025 adalah pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.

Ringkasan Perkara

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan