Cerita Sri Tempuh Perjalanan Semarang-Jakarta Demi Perjuangkan Hak Guru, Tapi Sidang di MK Ditunda
Guru dari Semarang gugat usia pensiun ke MK, minta disamakan dengan dosen. Ia hadir langsung sidang uji UU Guru & Dosen.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Glery Lazuardi
“Langsung hadir dari Semarang?” tanya Ketua MK Suhartoyo.
“Langsung dari Semarang,” tegas Sri.
Sri, yang merupakan Guru Bahasa Inggris di SMA 15 Semarang ini pun disarankan oleh hakim untuk hadir secara daring via Zoom.
Opsi lain juga diberikan, misalnya dengan Sri menunjuk kuasa prodeo yang berkediaman di Jakarta.
“Sepanjang yang bersangkutan paham hukum acara, tata cara persidangan bisa diberi kuasa. Bapak hadir melalui Zoom, kuasa hadir di sini. Pilihan-pilihan bapak nanti dipertimbangkan,” ujar Suhartoyo.
Dalam persidangan perdana di MK, Selasa (24/6/2025), Sri hadir secara daring.
Ia mendalilkan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Menurutnya, pemensiunan guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis.
Lebih lanjut, Sri menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Oleh karena itu, pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Sri pun meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Sidang Perkara Nomor 99/PUU/XXIII/2025
Untuk diketahui, Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 99/PUU/XXIII/2025 adalah pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Ringkasan Perkara
MK Minta Polri dan Kemenhub Hadirkan Fasilitas Lalu Lintas Ramah Penyandang Buta Warna |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Formil Revisi UU TNI dari Masyarakat Sipil dan Mahasiswa |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Wakasek di Depan Ayah yang Seorang Polisi, Dipanggil ke BK |
![]() |
---|
Chat Mesum Guru Ikut Jadi Penyebab Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kini Roni Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.