Diduga Lecehkan Warga di Kantor Desa, Kades di Jombang Mengaku Khilaf dan Siap Hadapi Proses Hukum
Kades JP diduga memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan mengucapkan kalimat-kalimat bernada rayuan yang dinilai melecehkan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial JP dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang warganya.
Meski mengaku khilaf dan berdalih hanya bercanda, JP menyatakan siap menghadapi segala konsekuensi hukum yang berlaku.
Kepala desa dari sebuah wilayah di Kecamatan Mojoagung tersebut dilaporkan ke Polres Jombang oleh suami korban, AL (26), yang merasa tidak terima dengan perlakuan tak pantas terhadap istrinya, SNA (25).
Dugaan insiden tersebut terjadi di dalam kantor desa, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban datang untuk mengurus dokumen administrasi.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan Seksual Oknum Polisi di Mamuju Tengah Didampingi Dinas Sosial dan PPA
Saat itu, SNA datang ke kantor desa untuk mengurus surat keterangan milik adiknya karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa hanya dihuni oleh sang kades dan satu warga lain yang sedang mengambil bantuan sosial.
Usai warga tersebut pergi, hanya tinggal JP dan SNA di dalam ruangan.
Pada awalnya, proses pelayanan administrasi berjalan normal. namun suasana berubah ketika sang kades memanggil SNA untuk mengecek dokumen, lalu secara tiba-tiba memegang dan memijat pundak korban.
Tidak berhenti di situ, JP kemudian mengajak korban masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih ingin memperbaiki dokumen yang dianggapnya salah ketik.
Di dalam ruangan tertutup itu, kades JP diduga memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan mengucapkan kalimat-kalimat bernada rayuan yang dinilai melecehkan.
Merasa terkejut, tidak nyaman, dan terancam, SNA memilih mengambil dokumen dan langsung meninggalkan kantor desa.
Kades Mengaku Khilaf, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025), JP tidak menampik tuduhan tersebut.
Ia mengakui bahwa perbuatannya telah melampaui batas, meski menyebutnya hanya “bercanda”.
“Memang saya khilaf. Tidak ada niat macam-macam. Tapi kalau sudah dilaporkan, ya saya hadapi,” ujar JP melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, sempat dilakukan upaya mediasi oleh perangkat desa dan sejumlah tokoh masyarakat.
Sumber: Tribun Jateng
| Khutbah Jumat 3 Oktober 2025: Berhati-Hati di Zaman Penuh Fitnah, Jangan Mudah Tersulut Emosi |
|
|---|
| Sulton, Bocah 7 Tahun Penderita Gizi Buruk Berjuang Lawan Bocor Jantung, Hanya Bisa Menangis |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Dokter Gadungan Bantul, Pelaku Siap Hadapi Proses Hukum |
|
|---|
| Tema Hari Santri 2025: Mengawal Kemerdekaan Menuju Peradaban Dunia, Ini Maknanya |
|
|---|
| Khutbah Jumat 19 September 2025: Upaya Menghadapi Tantangan Zaman |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.