Senin, 29 September 2025

Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua

MK memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.

Editor: Hasanudin Aco
HANDOUT
UCAPAN TERIMA KASIH - Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan rasa syukurnya atas partisipasi masyarakat Papua dalam proses pemungutan suara ulang Pilkada hari ini. /Foto.dok 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena adanya pelanggaran, gangguan, atau kondisi tertentu yang membuat hasil sebelumnya tidak sah atau tidak dapat digunakan.

PSU Papua yang digelar Rabu (6/8/2025) dilaksanakan di 2.023 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 750.959 pemilih terdiri dari 384.028 pemilih laki-laki dan 366.931 pemilih perempuan. 

Papua adalah wilayah paling timur di Indonesia yang terletak di bagian barat Pulau Papua, berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini di sebelah timur.

Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Papua, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan rasa syukurnya atas partisipasi masyarakat Papua dalam proses pemilihan umum yang berlangsung hari ini. 

Ia mengungkapkan bahwa proses pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT berjalan lancar.

“Ini hari yang membahagiakan bagi kita semua, Insya Allah juga bagi rakyat Papua. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya,” ujar Doli dalam konferensi pers di Jayapura.

Menurutnya, Partai Golkar bersama Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo, telah membangun sistem pengumpulan data hingga ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara), sehingga informasi dapat diperoleh secara cepat dan akurat.

“Saat ini kami sudah mengantongi hasil exit poll dari seluruh wilayah Papua. Berdasarkan data sementara, Paslon 02 unggul dengan perolehan 57 persen suara, dibandingkan Paslon lawan yang memperoleh 43 persen. Margin of error-nya sebesar 4,5 persen,” jelas pria lulusan S3 Ilmu Politik Universitas Padjadjaran itu.

Exit Poll adalah metode survei yang dilakukan terhadap pemilih segera setelah mereka keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tujuannya adalah untuk mengetahui pilihan suara dan profil demografis pemilih sebelum hasil resmi diumumkan.

Ia menambahkan, dari responden yang diwawancarai keluar TPS, sekitar 10 persen memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Hal ini turut mempengaruhi tingkat margin of error dalam hasil exit poll tersebut.

Selain itu, Doli menyampaikan bahwa pihaknya juga sedang memantau hasil quick count (hitung cepat) yang dilakukan oleh tiga lembaga independen.

Per pukul 14.30 WIT, data yang masuk baru sekitar 5 persen, namun diperkirakan akan meningkat hingga 60–70 persen pada pukul 19.00 malam nanti.

“Jika tren ini terus bertahan, Insya Allah malam ini kita sudah bisa memastikan kemenangan Paslon Mari-Yo,” pungkasnya.

MK Perintahkan PSU Pilgub Papua

PSU ini digelar berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perselisihan hasil Pilgub Papua 2024.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai, lantaran syarat pencalonannya tidak sah.

Ini karena dokumen pernyataan soal tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih milik Yermias dikeluarkan oleh lembaga negara yang bukan berasal dari domisili bersangkutan.

Sehingga MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang yang tetap diikuti 2 paslon, di mana parpol pengusung paslon nomor urut 1 mengganti Yermias dengan kandidat lain.

Pemungutan suara ulang diperintahkan paling lama 180 hari sejak putusan dibacakan atau jatuh pada Rabu, 6 Agustus 2025.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan