Judi Online
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
Polda DIY mengklaim dapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judi online, dari masyarakat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Hasil itu kemudian dibagi kepada empat anak buahnya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Siapkan Ratusan Sim Card
Dalam menjalankan aksinya, RDS menyiapkan puluhan, bahkan ratusan sim card, untuk anak buahnya.
Sim card itu dipakai untuk membuat akun baru pada situs-situs judol.
Apabila sudah dipakai, sim card itu nantinya akan diganti yang baru. Tujuannya untuk mengelabui mengelabui sistem IP address situs judol.
IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.
"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."
"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.
"Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar."
"Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," terang AKBP Slamet Riyanto dalam kesempatan yang sama.
Sebelum memerintahkan empat anak buahnya membuat akun baru, RDS akan mencari situs-situs judol yang menyediakan promo dan cashback bagi akun baru.
Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," pungkas Slamet.
Viral di Media Sosial
Meski terungkap pada akhir Juli 2025, kasus penipuan bandar judol ini menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.