Jumat, 8 Agustus 2025

Judi Online

Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat

Polda DIY mengklaim dapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judi online, dari masyarakat.

TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PENIPU BANDAR JUDOL - Lima tersangka dan barang bukti kasus judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, diperlihatkan kepolisian saat jumpa pers di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan lima orang di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terkait judi online (judol), Rabu (30/7/2025).

Judi online alias judol adalah kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet.

Pemain akan memasang taruhan pada berbagai jenis permainan atau peristiwa yang diselenggarakan secara daring.

Lima orang yang diamankan itu mengakali alias menipu bandar judol. Caranya, mereka membuat puluhan akun baru setiap harinya agar menang dan mendapatkan keuntungan berupa uang.

"Kalau judi kan seperti itu, akun baru dibuat menang untuk menarik pemain. Lama-lama dikuras habis," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025), dilansir Kompas.com.

Lantas, dari mana pihak kepolisian mendapat informasi mengenai komplotan penipu bandar judol?

Baca juga: Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun

Slamet mengaku pihaknya mengetahui komplotan tersebut dari informasi masyarakat setempat, Kamis (10/7/2025).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan judol di sebuah rumah di Banguntapan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," urai Slamet, dikutip dari TribunJogja.com.

Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.

Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.

Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.

"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas Slamet.

Selama menjalankan aksinya sejak November 2024, RDS dan anak buahnya mendapat keuntungan Rp50 juta setiap pemasangan slot.

Hasil itu kemudian dibagi kepada empat anak buahnya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Siapkan Ratusan Sim Card

Dalam menjalankan aksinya, RDS menyiapkan puluhan, bahkan ratusan sim card, untuk anak buahnya.

Sim card itu dipakai untuk membuat akun baru pada situs-situs judol.

Apabila sudah dipakai, sim card itu nantinya akan diganti yang baru. Tujuannya untuk mengelabui mengelabui sistem IP address situs judol.

IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.

"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."

"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra.

"Mereka mencari situs link yang ada promosi. Nanti RDS, dia belajar sendiri. Akun baru kemungkinan menangnya besar."

"Itu teknik bandar kalau dia pemain baru dikasih menang. Sehari satu akun top up Rp50 ribu," terang AKBP Slamet Riyanto dalam kesempatan yang sama.

Sebelum memerintahkan empat anak buahnya membuat akun baru, RDS akan mencari situs-situs judol yang menyediakan promo dan cashback bagi akun baru.

Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

"Itu ada turut serta perjudian, karena online juga kami kenakan ITE, ancamannya 10 tahun, denda Rp10 miliar," pungkas Slamet.

Viral di Media Sosial

Meski terungkap pada akhir Juli 2025, kasus penipuan bandar judol ini menjadi viral di media sosial baru-baru ini.

Hal ini bermula saat akun X (dulu Twitter) bernama @AzzamIzzulhaq mengomentari artikel terkait kasus tersebut.

"Wait. What? (Tunggu. Apa?)" cuit @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).

Hingga berita ini ditulis, Rabu (6/8/2025) malam, cuitan @AzzamIzzulhaq yang kaget mengetahui penipu bandar judol ditangkap, telah mendapat reply dari 185 warganet, di-retweet lebih dari 1.000 kali, dan disukai lebih dari 7.000 pengguna X.

"The real rugi bandar," komentar @heri****.

"Yang lapor ke polisi siapa?" timpal @Fathin****.

"Pertanyaan sederhana, yang lapor siapa?" tulis @Haha****.

"Harusnya orang2 kayak gini diperbanyak buat berantas judol secara smart. Bandar rugi terus.  Bangkrut. Akhirnya tutup.  Judol ilang. Lha ini yg dirugikan bandar... Bandar woy.." komentar @Jachi****.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Miftahul Huda, Kompas.com/Wisang Seto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan