Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Digugat ke PTUN Bandung soal Kebijakan Rombel, Dedi Mulyadi Tantang Balik Penggugat, Singgung Audit
Sidang perdana gugatan terhadap Dedi Mulyadi terkait kebijakan rombel di Jabar, akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, digugat buntut kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri di Jabar.
Gugatan itu diajukan delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Mereka menilai kebijakan penambahan jumlah rombel di sekolah negeri berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta?
Dikutip dari TribunJabar.id, organisasi yang menggugat adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat;
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung;
- BMPS Kabupaten Cianjur;
- BMPS Kota Bogor;
- BMPS Kabupaten Garut;
- BMPS Kota Cirebon;
- BMPS Kabupaten Kuningan;
- BMPS Kota Sukabumi.
Merespons gugatan itu, Dedi justru menantang balik delapan organisasi sekolah swasta tersebut.
Ia tak masalah dirinya digugat. Dedi justru menyinggung soal sekolah swasta yang juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Baca juga: 3 Kepala Daerah Jabar Tetap Izinkan Study Tour, Dedi Mulyadi: Tak Punya Dasar Akademik dan Moral
BOS adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah dengan tujuan meringankan masyarakat dalam biaya pendidikan.
Penerima BOS adalah semua sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.
Sementara, BPMU adalah program bantuan dana dari Pemprov Jabar untuk SMA, SMK, SLB, dan MA swasta di Jabar.
Dana ini diberikan untuk membantu operasional sekolah, terutama pembayaran honor guru dan karyawan.
Atas hal itu, Dedi menilai gugatan yang diajukan kepadanya bukan karena kebijakan rombel, melainkan sekolah swasta merasa praktik komersialisasi pendidikannya terancam.
Dedi bahkan menantang seluruh sekolah swasta di Jabar agar diaudit, agar publik tahu apakah bantuan yang diberikan digunakan sesuai peruntukannya atau tidak.
"Silakan cek data. Mereka juga dibantu pembangunan fisik, operasional, dan sebagainya. Artinya, posisi mereka setara secara bantuan negara," jelas Dedi, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak," imbuh dia.
Dedi meyakini, apabila gugatan terhadapnya diterima, tidak semua murid di sekolah negeri bersedia oindah ke swasta.
"Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau nggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti nggak mau," tegas dia.
Sidang Perdana Digelar Hari Ini
Sidang gugatan yang diajukan delapan organisasi sekolah swasta kepada Dedi Mulyadi, akan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) hari ini.
Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, membenarkan Dedi menjadi pihak tergugat dalam gugatan terkait kebijakan rombel.
Gugatan itu, ujar Enrico, diajukan pada 31 Juli 2025.
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat, nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum."
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," jelas Enrico, Rabu (6/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
"Jadwal persidangannya akan diadakan besok (hari ini) tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," lanjut dia.
Enrico menerangkan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.
"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," urai dia.
Alasan Kebijakan Rombel
Pada tahun ajaran baru 2025/2026, Dedi Mulyadi menerapkan kebijakan jumlah rombel menjadi 50 siswa per kelas di jenjang SMA dan SMK negeri.
Kebijakan ini dibuat sebab Dedi Mulyadi menilai situasi pendidikan di Jabar darurat sebab banyak anak yang putus sekolah.
"Negara tidak boleh menelantarkan warganya, sehingga tidak bersekolah, jangan sampai warga mendaftar capek-capek ingin sekolah, tapi negara tidak memfasilitasi."
"Maka saya sebagai Gubernur Jabar bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak di Jabar, saya tidak menginginkan anak-anak Jabar putus sekolah," jelas Dedi, Kamis (3/7/2025).
"Kenapa cara ini dilakukan, karena darurat. Kenapa darurat, karena daripada rakyat tidak sekolah lebih baik sekolah, daripada mereka nongkrong di pinggir jalan kemudian berbuat sesuatu yang tidak sesuai usianya, lebih baik dia sekolah walaupun sederhana, itu prinsip saya," imbuh dia.
Sebagai informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat per November 2024, terdapat 658.831 anak di Jawa Barat yang tidak bersekolah.
Angka ini mencakup anak yang putus sekolah (drop out) 164.631 anak, lulus tapi tidak melanjutkan 198.570 anak, dan yang belum pernah bersekolah sama sekali 295.530 anak.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, mengungkapkan kebijakan rombel ini hanya dilakukan pada sekolah di kawasan penduduk padat dan banyak masyarakat miskin.
Ia juga menyebut kebijakan itu hanya bersifat sementara dan menyesuaikan kondisi sekolah.
"Kalau dia tinggal di sekitar sekolah, ya diarahin masuk ke (sekolah) itu. Karena kalau enggak juga, mereka udah miskin, kayak enggak punya ongkos, kan rawan juga dia putus sekolah nantinya," urainya, Senin (7/7/2025).
"Jadi kota/kabupaten yang jumlah penduduk tinggi kemiskinannya. Kan kalau ukuran ini (kelas) 8x9 ukuran kelas SMA itu, ya kita di situ," sambung dia.
Meski demikian, Purwanto mengakui ada beberapa sekolah yang ruang kelasnya tidak standar.
Atas hal itu, Pemprov Jabar saat ini tengah merencanakan pembangunan ruang kelas baru (RKB).
Selain untuk memenuhi kebijakan rombel, pembangunan RKB diharapkan bisa memecah jumlah siswa tiap kelas agar tidak sampai 50 orang.
"Jadi bisa kembali normal ke angka 36, kalau udah ditambah. Target kita di perubahan ini bisa beres. Kalau di perubahan ini enggak beres, RKB-nya nanti akan ditambah di murni 2026. Kita hitung itu ada 661 kelas baru," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN, Imbas Penambahan Rombel Program PAPS
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman, Kompas.com/Farid Assifa)
Sumber: TribunSolo.com
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat
PTUN Bandung
Dedi Mulyadi digugat
kebijakan rombongan belajar 50 siswa
Dedi Mulyadi Pimpin Jabar
Komisi X DPR Siap Fasilitasi Dialog soal Polemik Larangan Study Tour Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
---|
Perusahaan Bus di Jabar Merugi Akibat Larangan Study Tour, Sopir Terpaksa Kerja Serabutan |
---|
Polemik Larangan Study Tour di Jabar, Bupati Bandung Minta Aturan Tak Dipolitisasi |
---|
Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa |
---|
Larangan Study Tour Dedi Mulyadi: 5 Kepala Daerah Kasih Kelonggaran, 1 Kepsek Pernah Dicopot |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.