Jumat, 8 Agustus 2025

Kenaikan PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Ini Kata Mendagri

Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB naik 250 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KONFRONTASI - Inisiator aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Ahmad Husein, mengkonfrontasi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, di halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (5/8/2025). Cekcok terjadi setelah Riyoso memerintahkan petugas Satpol PP menyita ratusan dus air mineral yang dihimpun Husein dkk. dari donasi masyarakat yang bersimpati pada aksi memprotes kenaikan tarif PBB-P2. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang naik hingga 250 persen. Tito mengaku pihaknya sedang menelusuri dasar kebijakan tersebut.

“Oh itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa,” ujar Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta , Rabu (6/8/2025).

Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Sosok Ahmad Husein, Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu yang Menolak Kebijakan Bupati

Untuk diketahui peraturan daerah termasuk soal pajak, biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya  akan kita cek," pungkasnya.

Untuk diketahui Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tengah menjadi sorotan setelah menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Sontak, kebijakannya itu menimbulkan protes dari warga Pati dan berencana melakukan demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang di Alun-Alun Pati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan