2 Sisi Klarifikasi Korlap Aksi dan Bupati Pati soal Satpol PP Sita Donasi Massa Tolak Kenaikan PBB
Berikut klarifikasi dari Bupati Pati Sudewo dan Korlap Aksi Anang Supriyana soal penyitaan donasi untuk demo kenaikan PBB 250 Persen oleh Satpol PP.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
Karena adanya ketegangan dengan warga tersebut, Sudewo lantas meminta Satpol PP untuk mengembalikan donasi-donasi warga yang sebelumnya disita.
Sudewo juga menekankan, dalam melaksanakan tugasnya, para Satpol PP ini tidak ada yang berkata kasar atau menantang warga, apalagi melakukan tindakan fisik.
Semua petugas Satpol PP dinilai sudah melakukan tugasnya secara persuasif kepada warga.
Sudewo pun menyayangkan, aksi tersebut kini justru membuat Kabupaten Pati viral.
"Demi menjaga keamanan situasi yang kondusif. Maka Satpol PP saya minta mengalah kembalikan saja. Tapi kan bisa dicek di video cek secara detail. Tidak ada petugas kami di lapangan. Yaitu yang omongannya kasar, yang omongannya keras. Nantang tidak ada."
"Apalagi fisik cek secara detail tidak ada. Kami ini persuasi. Adapun mereka keras tetap petugas kami sabar. Bira bisa dicek ya kan? Kemudian Kabupaten Pati menjadi tenar akibat populer akibat peristiwa kemarin," imbuh Sudewo.
Baca juga: Yayak Gundul yang Sempat Minta Batalkan Demo 13 Agustus Bukan Bagian Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Klarifikasi Versi Korlap Aksi

Korlap Aksi Demo Kenaikan PBB 250 Persen di Pati, Anang Afiyana menilai aksi penyitaan donasi warga oleh Satpol PP itu sebagai tindakan yang blunder.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), blunder adalah kesalahan serius atau memalukan yang disebabkan kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian.
Anang juga menilai, aksi penyitaan ini justru membuat orang-orang yang selama ini diam menjadi tergugah hatinya karena melihat aksi penyitaan dari Satpol PP yang dinilainya arogan.
"Kalau menurut saya ya, tindakan itu justru malah blunder. Orang-orang yang seharusnya mereka itu silent, diam gitu, jadi tergugah hatinya akibat dari perbuatan yang arogan tersebut," kata Anang dalam Program 'Saksi Kata' di kanal YouTube Tribunnews.com, Jumat (8/8/2025).
Anang menegaskan, ia bersama teman-temannya adalah warga Pati, sama-sama membayar pajak. Sehingga mereka bebas untuk meletakkan barang-barang donasi mereka dimanapun.
Baca juga: Ratusan Eks Honorer RSUD Pati Akan Demo Sudewo: Kembalikan Pekerjaan Kami atau Turunkan Bupati!
Warga Pati lainnya juga tidak keberatan dengan adanya barang-barang donasi yang dikumpulkan di depan Kantor Bupati Pati tersebut.
"Kita ini warga Pati loh. Kita ini warga sini, kita bayar pajak di sini. Kita mau taruh ini di manapun selama orang-orang ini enggak merasa keberatan."
"Orang nyatanya support semua kok, malah diperlakukan seperti itu (dilakukan penyitaan) dengan dalih Perda lah peraturan, itu keterlaluan sekali. Itu yang bikin orang geram dan marah," jelas Anang.
Aksi penyitaan itu kemudian membuat Anang memutuskan mendatangi Kantor Satpol PP Pati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.