Prada Lucky Namo Meninggal
Pandangan Praktisi Hukum di Kupang soal Kasus Tewasnya Prada Lucky: Ada Pelanggaran
Praktisi hukum Kupang, Deddy Manafe, sebut kasus tewasnya Prada Lucky sarat pelanggaran prosedur dan dugaan pembunuhan berencana.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum dan dosen hukum pidana militer Universitas Nusa Cendana (Undana), Deddy Manafe, S.H., mengkritisi penanganan kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dalam Podcast Pos Kupang, Sabtu (9/8/2025), ia menilai penanganan kasus ini harus dimulai dari pemeriksaan akar masalah, termasuk dugaan penyimpangan perilaku korban.
Deddy Manafe adalah seorang pakar hukum pidana dan hukum militer asal Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia dikenal sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) dan aktif sebagai pengamat hukum serta aktivis hak asasi manusia.
Menurut Deddy, dalam Undang-Undang TNI terdapat kewenangan khusus yang disebut Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum). Namun, tidak semua senior di TNI berhak bertindak sebagai Ankum.
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer:
Ankum adalah atasan langsung yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin dan melakukan penyidikan terhadap prajurit di bawah komandonya
Dalam konteks militer, Ankum memiliki peran yang sangat spesifik:
Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan militer
Melakukan penyelidikan awal terhadap pelanggaran yang dilakukan prajurit
Menerima dan menindaklanjuti berkas perkara dari penyidik
Melakukan atau menangguhkan penahanan terhadap prajurit tersangka
Siapa yang Bisa Jadi Ankum?
Tidak semua atasan militer otomatis menjadi Ankum. Penunjukan dilakukan melalui Peraturan Panglima TNI atau Peraturan Kepala Staf masing-masing matra (AD, AL, AU). Panglima TNI adalah Ankum tertinggi.
“Sama seperti di sekolah, semua guru adalah pendidik, tapi tidak semua guru berwenang menghukum murid,” jelasnya.
Ia menegaskan, publik perlu tahu siapa yang berhak memproses pelanggaran prajurit dan seperti apa prosedurnya.
“Dalam organisasi TNI ada Polisi Militer, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Polisi Militer (PM)
Polisi Militer adalah satuan dalam TNI yang bertugas sebagai penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan militer.
Tugas Utama:
Menegakkan hukum dan disiplin militer
Menyelidiki pelanggaran pidana oleh anggota TNI
Mengamankan instalasi dan fasilitas militer
Melakukan pengawalan terhadap pejabat negara dan militer
Mengatur lalu lintas militer dan menerbitkan SIM TNI
Polisi Militer terdiri dari:
Matra TNI
Nama Polisi Militer
AD
POMAD
AL
POMAL
AU
POMAU
Gabungan
POM TNI
Oditurat Militer
Oditurat Militer adalah lembaga penuntutan dalam sistem peradilan militer, mirip dengan kejaksaan di peradilan umum.
Peran Oditur:
Bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang militer
Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit
Melaksanakan putusan pengadilan militer
Melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan
Oditur Militer hanya menangani perkara yang terdakwanya adalah prajurit berpangkat Kapten ke bawah, atau yang dipersamakan sebagai prajurit.
Pengadilan Militer
Pengadilan Militer adalah lembaga peradilan khusus yang mengadili pelanggaran hukum oleh anggota TNI.
Jenis Pengadilan Militer:
Jenis Pengadilan
Kewenangan Utama
Pengadilan Militer
Mengadili prajurit berpangkat Kapten ke bawah
Pengadilan Militer Tinggi
Banding dan perkara prajurit berpangkat Mayor ke atas
Pengadilan Militer Utama
Kasasi dan sengketa tata usaha militer
Pengadilan Militer Pertempuran
Untuk kondisi perang atau operasi militer khusus
Pengadilan Militer berada di bawah Mahkamah Agung dan diatur oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Berdasarkan kronologi yang beredar, Prada Lucky sempat melarikan diri, dijemput kembali, lalu diduga disiksa menggunakan selang.
Deddy menilai tindakan itu melanggar kode etik dan prosedur.
“Dari kronologi, terlihat proses hukum tidak berjalan semestinya,” tegasnya.
Ia menduga peristiwa tersebut direncanakan hingga mengakibatkan kematian, yang bisa mengarah pada Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Pasal 339 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, dan merupakan bentuk pembunuhan yang diperberat.
Bunyi Pasal 339 KUHP:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Deddy juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran perintah dalam tindak pidana militer jika instruksi atasan untuk menghentikan kekerasan diabaikan.
Lebih lanjut, ia mengkritik tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah Prada Lucky.
“Autopsi adalah satu-satunya alat bukti untuk memastikan penderitaan korban. Tanpanya, pembuktian akan sulit,” pungkasnya.
Autopsi adalah prosedur pemeriksaan jenazah dengan cara pembedahan yang dilakukan oleh dokter ahli forensik atau patologi untuk mengetahui penyebab, cara, dan waktu kematian seseorang.
Tujuan Autopsi
Menentukan penyebab kematian (misalnya penyakit, trauma, keracunan)
Mengungkap cara kematian (alami, kecelakaan, bunuh diri, atau pembunuhan)
Menyediakan bukti hukum dalam kasus pidana
Mendukung pendidikan kedokteran dan penelitian ilmiah
Jenis Autopsi
Jenis Autopsi
Tujuan Utama
Autopsi Klinis
Menegakkan diagnosis dan penyebab kematian
Autopsi Anatomis
Untuk pendidikan dan penelitian kedokteran
Autopsi Forensik
Atas perintah hukum untuk kasus kematian mencurigakan
Prosedur Autopsi
Pemeriksaan eksternal: Mengamati kondisi luar tubuh (luka, tanda lahir, tato, dll)
Pemeriksaan internal: Membuka rongga tubuh untuk memeriksa organ-organ dalam
Pengambilan sampel: Darah, jaringan, atau cairan tubuh untuk analisis laboratorium
Autopsi biasanya dilakukan dalam waktu 2–3 hari setelah kematian untuk mencegah hilangnya informasi akibat pembusukan.
Dasar Hukum di Indonesia
Autopsi diatur dalam berbagai regulasi, termasuk:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PP No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat
KUHAP dan hukum acara pidana lainnya untuk autopsi forensik
Gubernur NTT Beri Perhatian
Dugaan penganiayaan yang dialami Prada Lucky Namo ikut menjadi atensi Gubernur NTT Melki Laka Lena.
Melki dan istrinya, Mindriyati Astiningsih Laka Lena melayat ke rumah duka almarhum Prada Lucky Namo, di Asrama Tentara Kuanino, Kota Kupang, Sabtu (9/8/2025) malam.
Wakil Ketua DPP Golkar itu hadir bersama Ketua TP PKK NTT untuk menyampaikan ucapan dukacita, sekaligus memberikan dukungan untuk keluarga yang sedang mencari keadilan, atas meninggalnya ananda tercinta.
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Semoga segala amal ibadahnya diterima oleh Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan, penghiburan dan keadilan," kata Melki dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu, (10/8/2025).
Selaku Gubernur NTT, Melki menyatakan sikap, mendukung langkah dan sikap orang tua Prada Lucky Namo, yakni Serma Christian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey yang sedang menempuh proses hukum atas meninggalnya anak terkasih.
"Kami bantu pastikan, keluarga akan mendapatkan keadilan seadil-adilnya," kata Gubernur Melki.
Gubernur menambahkan, dirinya bersama pimpinan TNI AD di NTT, Bali dan Jakarta akan mengawal dan mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.
"Kami menghargai niat orang tua Prada Lucky, agar tidak boleh ada kejadian ini lagi, seperti yang dialami Prada Lucky ini," ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini berharap agar ke depan, tidak ada lagi kekerasan yang bisa berakibat fatal, dalam setiap pola pembinaan baik di lingkungan sipil maupun institusi negara.
"Kami berharap, tidak ada lagi kekerasaan yang berakibat fatal dalam pola pembinaan, baik saat di pendidikan dan saat bekerja di semua institusi di negeri ini baik TNI juga Polri maupun institusi lainnya di negeri ini," katanya.
Diketahui, Prada Lucky Namo diduga dianiaya oleh seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 di Kabupaten Nagekeo. Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) di RSUD Aaeramo Nagekeo.
Jenazah kemudian diterbangkan ke Kupang sehari setelahnya. Hingga kini, Denpom Udayana telah menahan empat tersangka yang terindikasi melakukan penganiayaan terhadap Lucky.
Almarhum telah dimakamkan, Sabtu (9/8/1025) sore di Pekuburan Umum Kapadala Kota Kupang. Sebelumnya dilakukan ibadah di kediamannya di Asrama Tentara Kuanino. Ratusan keluarga maupun kerabat mengantar jenazah Lucky ke tempat pemakaman.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Prada Lucky Namo, Gubernur NTT Dukung Proses Hukum Sampai Tuntas,
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pengamat Hukum Undana Bedah Kasus Kematian Prada Lucky, Soroti Kewenangan Ankum dan Dugaan Kekerasan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.