Jumat, 15 Agustus 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang

Pakar hukum, Bakhrul Amal menilai harus ada pengawasan prajurit secara berkala & berjenjang demi cegah kasus penganiayaan seperti Prada Lucky.

Kolase: POS-KUPANG.COM/HO
ANGGOTA TNI TEWAS - (Kiri) Foto Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) semasa hidup dan (Kanan) Jenazah Prada Lucky Namo (23), anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), saat berada di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (6/8/2025). Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, menilai TNI harus melakukan pengawasan pembinaan prajurit secara berkala dan berjenjang menyusul adanya kasus penganiayaan pada Prada Lucky itu. 

"Tapi kalau dari sisi yang paling luas, kita juga harus bisa mengubah stigma mengenai militer itu tidak hanya orang yang garang, orang yang keras, tetapi dia juga harus sesuai dengan simbol-simbol dan semboyan yang selalu disampaikan bahwa tentara adalah sahabat rakyat, tentara adalah teman rakyat," pungkas Bakhrul.

Baca juga: Keluhan Ayah Prada Lucky atas Kematian Anaknya, Duga Ada Manipulasi Laporan Medis, Klaim Punya Bukti

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Sementara itu, sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Diketahui Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.

Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).

Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.

Menurut Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025).

Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.

Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.

Baca juga: Ibu Prada Lucky Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana, Minta Keadilan Anak yang Diduga Dianiaya Senior

Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.

Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.

Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.

Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.

"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan