Prada Lucky Namo Meninggal
Keluhan Ayah Prada Lucky atas Kematian Anaknya, Duga Ada Manipulasi Laporan Medis, Klaim Punya Bukti
Di hadapan Pangdam IX/Udayana, Christian menyampaikan keluhan terkait penanganan terhadap Prada Lucky Namo saat dalam keadaan darurat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Sehingga, Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu prosesnya.
Terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Menko Polkam Pastikan Proses Hukum Kasus Tewasnya Prada Lucky Transparan dan Objektif
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin.
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.
Kronologi
Peristiwa bermula saat Staf-1/Intel melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky yang diduga mengalami penyimpangan seksual (LGBT) pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 21.45 WITA.
Namun, dalam laporan tersebut tidak secara gamblang dijelaskan perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan Prada Lucky.
Pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.20 WITA, Prada Lucky disebut kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar.
Hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel, Serda Lalu Parisi Ramdani, saat mengecek kamar mandi.
Mengetahui juniornya kabur, Serda Lalu Parisi Ramdani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Sertu Thomas Desambris Awi.
Sekitar pukul 09.25 WITA pada hari yang sama, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo kepada Danki A, Lettu Inf Ahmad Faisal.
Kemudian Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah kota, dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.