Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML
Tahanan perempuan di Polres Luwu hampir jadi korban rudapaksa oknum polisi inisial Bripka ML yang bertugas di Satuan Tahti.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Polisi tak selamanya aman.
Ada kalanya kantor polisi juga jadi lokasi terjadinya tindak kejahatan.
Seperti yang terjadi di Polres Luwu Jl Merdeka Selatan No.3 Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Polres Luwu adalah Kepolisian Resor yang berada di bawah naungan Polda Sulawesi Selatan. Bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Luwu.
Aksi rudapaksa nyaris menimpa tahanan perempuan kasus narkoba di Polres Luwu pada Jumat 8 Agustus 2025.
Beruntung tahanan perempuan tersebut lolos dari aksi rudapaksa, sementara oknum polisi yang melakukan percobaan rudapaksa kini terancam dipecat.
Baca juga: Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu membenarkan kejadian tersebut.
Polisi berpangkat dua bunga melati itu menyebut, oknum anggota yang terlibat direkomendasi untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.
"Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam," akunya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (11/8/2025) malam.
Sosok Polisi yang Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menerangkan, terduga pelaku berinisial ML berpangkat Bripka.
"Sudah diproses di Propam. Dan sementara di sel tahanan provos. Berkas sementara dikerjakan dan akan segera diproses sidang kode etik," bebernya.
Kata Mirwan, pihaknya masih merampungkan keterangan terduga pelaku Bripka ML sebelum dibawa ke sidang etik.
"Karena atensi dari Bapak Kapolres agar dipercepat berkasnya dan di sidangkan," ujarnya.
Baca juga: Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD
Bripka ML bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu.
Satuan Tahti adalah unit pelaksana di tingkat Polres bertanggung jawab atas pengelolaan tahanan dan barang bukti.
Unit kerja yang berhubungan dengan tahanan dan barang bukti inilah yang dimanfaatkan Bripka ML.
Bukannya merawat para tahanan, menyediakan pelayanan kesehatan, pembinaan jasmani dan rohani, Bripka MK malah tergoda melakukan rudapaksa pada tahanan perempuan di tempatnya bekerja.
Polres Luwu menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Aksi Polisi Rudapaksa Tahanan Perempuan Pernah Terjadi di Pacitan Jawa Timur
Adalah Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan yang melakukan tindakan tercela, merudapaksa tahanan perempuan
Aksi ini menimpa tahanan perempuan asal Jateng inisial PW (21).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, awal April 2025.
Kemudian dilakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal.
Di antaranya memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu LC.
Penyelidikan lanjutan juga dilakukan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Anggota Polres Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Perempuan yang Jalani Pemeriksaan Internal
Kini, Aiptu LC yang sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan itu dipecat.
Propam Polda Jatim pun telah menggelar sidang etik dan memecat Aiptu LC dari institusi kepolisian, Rabu (23/4/2025).
Dari sidang etik tersebut, pimpinan sidang menyatakan Aipda LC terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot.
Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW.
"Putusan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilakukan pada 23 April 2025. 1) Pelaku LC dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 2) Penempatan khusus selama 20 hari sejak 12 April 2025 sejak pelaporan sampai 23 April 2025. Dan, sudah dijalani LC. 3) PTDH sebagai anggota Polri atau pemecatan kepada LC," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).
Abraham melanjutkan, proses sidang etik terhadap LC juga didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap Korban PW yang dilaporkan ke Sie Propam Polres Pacitan, pada Sabtu (12/4/2025).
Bahwa, LC telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perbuatan kekerasan terhadap korban PW, pada Senin (21/4/2025), setelah kasus tindak pidana tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Artinya, kini eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC itu, berhadapan dengan perkara hukum atas perbuatannya melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
"Terhadap LC sejak Senin (21/4/2025) sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya.
Disinggung mengenai adanya upaya banding atas hasil putusan sidang KKEP yang dijalaninya. Abraham mengungkapkan, eks Anggota Polres Pacitan berinisial LC sempat mengajukan banding.
"Ternyata yang bersangkutan, masih mengajukan banding, tentu ini menjadi pertimbangan bagi Penyidik Bidang propam Polda Jatim. Yang jelas tindakan tegas akan diberikan, sanksi tegas terhadap yang bersangkutan," katanya.
"Ini sudah menjadi komitmen, khusus atensi Kapolda Jatim, terhadap setiap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota polri khususnya Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
Awal Terungkapnya Kasus Rudapaksa di Ruang Tahanan Polres Pacitan
Sekadar diketahui, aksi bejat itu diduga dilakukan Aiptu LC selama kurun waktu Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Saat itu, Aiptu LC sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Mapolres Pacitan.
Korbannya wanita berinisial PW (21) warga Jateng yang sedang menjalani masa penahanan karena terlibat kasus perdagangan manusia dengan modus menjadi muncikari anak di bawah umur di sebuah hotel kawasan Kabupaten Pacitan.
Kasus tersebut terbongkar karena pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan secara cepat dan mendalam, setelah menerima laporan atas dugaan tindak pidana tersebut dari pihak korban.
(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunTimur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Nyaris Rudapaksa Tahanan Perempuan Polres Luwu, Terancam Dipecat!,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Dipatsus Kasus Dugaan Rudapaksa Tahanan Mapolres Pacitan,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.