Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Lewat Hak Angket DPRD: Proses Panjang, Belum Tentu Sudewo Lengser

Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.

Tribun Jateng
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD. 

TRIBUNNEWS.COM - Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui Hak Angket DPRD.

Hak Angket merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Hak angket ini adalah bagian dari mekanisme Checks and Balances (kontrol dan keseimbangan) dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

DPRD Pati sebelumnya telah menggelar rapat paripurna dan memutuskan untuk menggunakan hak angketnya terkait usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Bahkan DPRD Pati juga telah membuat panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut.

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, pada hari ini, Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati ini telah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Mayoritas anggota DPRD Pati juga telah menyepakati soal usulan hak angket pemakzulan Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota."

"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," kata Badrudin, Rabu (13/8/2025) 

SUDEWO DIMAKZULKAN - Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (tengah) mengumumkan bahwa usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, telah disepakati. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). Pengumuman ini bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan di depan Kantor Bupati Pati.
SUDEWO DIMAKZULKAN - Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin (tengah) mengumumkan bahwa usulan hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, telah disepakati. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025). Pengumuman ini bertepatan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan di depan Kantor Bupati Pati. (Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng)

Perlu diketahui, usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati ini muncul setelah warga Pati menggelar aksi demo besar-besaran di depan Kantor Bupati Pati sejak Rabu pagi.

Warga Pati melakukan demo buntut kebijakan yang diambil Bupati Pati, Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Baca juga: Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Meski kini tarif pajak PBB hingga 250 persen ini sudah dibatalkan oleh Bupati Sudewo, warga Pati terlanjur marah dan kini justru menginginkan lengsernya Sudewo dalam tuntutan aksi demo mereka hari ini.

Demo yang menuntut lengsernya Sudewo dari jabatan Bupati Pati ini pun berujung ricuh.

Lantas bagaimana sebenarnya mekanisme pemakzulan Bupati Pati Sudewo melalui hak angket DPRD ini? Apakah prosesnya bisa dilakukan dengan cepat untuk menjawab keinginan warga Pati yang ingin Sudewo lengser?

Mekanisme Pemakzulan Bupati Pati Melalui Hak Angket DPRD

Analis Politik FISIP Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono menegaskan, hal penting yang harus diketahui warga Pati adalah, proses pemakzulan seorang kepala daerah ini tidak bisa dilakukan secara instan.

Apalagi jika pemakzulan ini dilakukan melalui mekanisme yang ada di DRPD atau mekanisme politik. Karena ada banyak tahapan yang harus dilalui untuk bisa benar-benar mencopot Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Penggunaan hak angket oleh DPRD ini juga merupakan tahapan awal dari proses panjang pemakzulan seorang kepala daerah.

"Ya, saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment, atau pemakzulan bupati atau walikota atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan ya. Tidak bisa."

"Kalau itu sudah masuk ke mekanisme di DPRD atau mekanisme politik, maka harus ada tahapan-tahapan karena hukum itu harus melibatkan dan mengabdi kepada semua kepentingan."

Baca juga: Profil Wabup Pati Risma Ardhi Chandra yang Otomatis Jadi Bupati Jika Sudewo Lengser

"Tidak hanya kepentingan satu persatu elemen atau kelompok tertentu. Oleh karena itu tadi saya katakan yang sekarang hari ini dirapatkan oleh DPRD sebetulnya tahap paling awal untuk melakukan proses-proses politik secara formal," kata Teguh dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (13/8/2025) 

Teguh menjelaskan, aksi demo, atau aspirasi masyarakat, atau tekanan politik soal pemakzulan Bupati Pati ini sifatnya berada di luar mekanisme hukum. Namun ketika prosesnya sudah masuk ke DPRD maka proses hukum ini baru dimulai.

Untuk bisa memakzulkan Sudewo dari kursi Bupati Pati, maka awalnya DPRD akan menggunakan hak angket lalu membentuk pansus.

Selanjutnya pansus ini akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan pada kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai tidak pro rakyat.

"Jadi kalau orang demonstrasi, orang memberikan aspirasi, kemudian memberikan pressure, tekanan politik itu kan sifatnya di luar mekanisme hukum. Mekanisme di dalam proses itu kan sudah masuk ke DPRD. Nah, itu masuk proses hukum. Berarti di situ ada unsur-unsur yang harus dipenuhi."

Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Pati Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Bentuk Pansus Makzulkan Sudewo

"Misalnya DPRD harus sepakat bahwa hak angket ini dilakukan. Kalau sudah dilakukan kita setuju membuat hak angket ini digulirkan, berarti habis itu membentuk pansus ya kan."

"Pansus ini bertugas apa? melakukan pemeriksaan kebijakan-kebijakannya yang dinilai tadi tidak menguntungkan atau merugikan masyarakat," terang Teguh.

Namun Teguh mengingatkan, bahwa hasil keputusan hak angket ini bisa menjadi dua kemungkinan, yakni Sudewo dimakzulkan atau tidak.

Pasalnya dalam prosesnya pansus akan menilai apakah Sudewo layak untuk dimakzulkan atau tidak. Apakah pelanggaran yang dilakukan Sudewo ini layak diganjar dengan pemakzulannya ini.

Nantinya setelah pemeriksaan pansus DPRD ini selesai, baru nanti diputuskan apakah Sudewo akan dimakzulkan atau tidak.

"Tapi harus diingat keputusan hak angket nanti, keputusan pansus nanti kan juga harus dipastikan keputusannya seperti apa. Bisa kemudian misalnya keputusannya, oke ditemukan pelanggaran sehingga bupati layak diusulkan diberhentikan."

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Minta Maaf, Dijawab Massa dengan Lemparan Sandal hingga Botol Air

"Atau yang kedua bisa juga tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat, apakah bupati harus diajukan untuk diganti apa tidak, dimakzulkan atau tidak. Jadi tetap saja proses politiknya kemungkinan itu masih bisa dua-dua."

"Bisa eh pansus itu memutuskan yes proses impeachment (pemakzulan) atau tidak proses impeachment (pemakzulan) itu loh. Jadi masyarakat harus melihat dua kemungkinan gitu loh.

Nantinya dalam proses pemeriksaan pansus ini, masyarakat dan pihak lain hanya terlibat ketika ada undangan dari DPRD guna mengecek bersama ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo ini.

"Karena hukum kan belum apa.... belum belum inkrah (berkekuatan hukum tetap) ya nanti proses itu kan belum inkrah. Nah, setelah itu baru untuk memutuskan, setelah angket disetujui  kemudian pansus dibentuk baru pemeriksaan itu ya pemeriksaan para pihak diundang, wakil dari rakyat diundang, mungkin wakil yang demo-demo juga diundang, asosiasi diundang, masyarakat diundang, kemudian mungkin pemerintah daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diundang."

"Untuk mengecek benar enggak ini ada pelanggaran oleh bupati, layak enggak pelanggaran ini berujung ke impeachment (pemakzulan). Jadi, jadi masyarakat memang harus mengerti ini gitu karena tahapannya memang begitu," ungkap Teguh.

Baca juga: Soal Aksi Warga Tuntut Bupati Pati Mundur dari Jabatannya, Pengamat: Masuk Akal

Sudewo Hormati Hak Angket DPRD Pati

Sudewo menilai hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.

Namun terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

Sehingga Sudewo tidak bisa berhenti begitu saja untuk memenuhi keinginan warga Pati.

Proses penghentian dirinya tetap harus melalui mekanisme yang ada.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Baca juga: Unjuk Rasa di Pati Ricuh dan Panas: Momen Bupati Sudewo Dilempar Sandal, Polisi Dikejar Warga

Bupati Sudewo Akhirnya Muncul Temui Massa

DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
DILEMPAR SANDAL-BOTOL - Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. (Tribunjateng/Mazka Hauzan)

Bupati Pati Sudewo akhirnya muncul dan menemui massa aksi yang berdemo di area Gedung Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).

Sudewo muncul dengan menaiki kendaraan taktis Barracuda milik Brimob Polri dan dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian.

Dengan menggunakan kemeja putih dan berpeci hitam, Sudewo muncul di hadapan para pendemo yang menuntut untuk dirinya mundur dari jabatan Bupati Pati.

Sudewo juga menyatakan permohonan maafnya kepada warga Pati.

Tak hanya itu, Sudewo juga berjanji akan berbuat lebih baik.

Kemunculan Sudewo ini pun langsung disambut oleh lemparan botol-botol plastik dari para pendemo.

Kemudian Sudewo pun kembali masuk ke Barracuda.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya akan berbuat yang lebih baik," kata Sudewo dalam rekaman video amatir yang diterima Tribunnews, Rabu (13/8/2025).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhamad Deni Setiawan/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya terkait Aksi Demonstrasi di Pati.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan