Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak
Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Bazarsah menambah panjang daftar pelaku kejahatan yang divonis mati oleh majelis hakim.
Vonis mati adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa sebagai bentuk pidana paling berat dalam sistem hukum pidana.
Di Indonesia, vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dianggap sangat merusak tatanan sosial dan kemanusiaan.
Catatan Tribunnews.com sepanjang tahun 2025, setidaknya ada 4 pelaku kejahatan yang divonis mati.
Mereka yakni Kopda Bazarsyah dalam perkara penembakan 3 polisi di lokasi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.
Berikutnya dua polisi yang terbukti terlibat kasus narkoba yakni Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.
Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Terakhir kasus pembunuhan dan rudapaksa yang menimpa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar.
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.
Setelah divonis mati, para pelaku kejahatan masih bisa membela diri dengan mengajukan banding serta kasasi.
Mereka bisa juga mengajukan grasi, permohonan pengampunan kepada presiden.
Terakhir jika tetap menjalani vonis mati maka eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan melibatkan regu tembak.
1. Kopda Bazarsah
Di Palembang, Pengadilan Militer I-04 memvonis mati Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang putusan pada Senin (11/8/2025).
Tak hanya vonis mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.
Ia terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan Kopda Bazarsah bersalah atas pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan tindak pidana perjudian.
Kopda Bazarsah Ajukan Banding Demi Lolos dari Hukuman Mati
Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer atas perkara penembakan 3 polisi di lokasi judi sabung ayam, Way Kanan, Lampung
Mengajukan banding jadi jalan terakhir yang bisa ditempuh agar lolos dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Dalam hukum banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, misalnya Pengadilan Negeri. Pengadilan Militer, setingkat dengan Pengadilan Negeri.
Banding diajukan agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Banding harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah putusan dibacakan, biasanya 14 hari.
Hasil banding bisa menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan sebelumnya.

Seperti dimuat Facebook TribunSumsel, terlihat ekspresi Kopda Bazarsah usai divonis hukuman mati.
Hakim mempersilahkan Kopda Bazarsah berdiskusi dengan kuasa hukum dalam mengambil sikap atas vonis hakim.
Kopda Bazarsah terlihat berdiskusi dengan para kuasa hukumnya atas vonis hakim tersebut.
Ekspresi Kopda Bazarsah pun tampak tegang. Telapak tangannya terus memainkan pahanya sambil mengangguk-angguk mendengarkan petunjuk kuasa hukum.
Kopda Bazarsah juga terlihat dikuatkan oleh kuasa hukum yang memegang pundaknya selama berbicara.
Hasilnya tim kuasa hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.
Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.
Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.
Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ungkap Amir Welong usai persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa timnya berkeyakinan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara kuat.
Seluruh argumen ini akan menjadi poin utama dalam materi banding yang mereka siapkan.
Di sisi lain, Oditur Militer I-05 Palembang menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan bahwa mereka telah menyusun dakwaan secara kumulatif dan merasa puas dengan putusan yang ada
2. Eks Kasat Narkoba Balerang dan Kanitnya
Kasus yang menggemparkan Batam ini melibatkan dua mantan polisi Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.
Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Mereka terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yakni penyisihan barang bukti sabu sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Shalihin, bersama dua anggota majelis hakim, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
“Dua mantan perwira ini resmi dijatuhi pidana mati,” tegas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Radja, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup
Sementara untuk delapan terdakwa lain yang juga merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sama seperti putusan PN Batam.
Mereka adalah Rahmadi, Fadhilah, Ibnu Ma’ruf, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Candra, dan Junaidi Gunawan.
"Kalau yang kasat dan kanitnya dipandang memiliki kekuasaan, sehingga merupakan aktor intelektualnya. Untuk yang delapan tetap sama dengan PN Batam, karena yang membedakan dia anggota dan dua orang ini punya jabatannya tinggi," kata Priyanto.
Selain itu, dua terdakwa sipil juga dijatuhi hukuman berat.
Zulkifli Simanjuntak tetap divonis 20 tahun penjara, sementara vonis terhadap Azis Martua Siregar diperberat dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Kalau si Aziz naik, karena saat ini dia juga menjalani hukuman narkotika, dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama (residivis)," tambahnya.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Total terdapat 12 terdakwa dalam perkara ini, yang masing-masing tercatat dalam nomor perkara 195 hingga 206/PID.SUS/2025/PT TPG.
Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang
Mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi divonis mati Pengadilan Tinggi (PT) Kepri terkait kasus narkoba.
Shigit sebelumnya terjerat kasus penyisihan barang bukti sabu bersama Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan sejumlah oknum Satresnarkoba Polresta Barelang.
Putusan pidana mati terhadap Shigit dibacakan majelis hakim PT Kepri pada persidangan Senin, 4 Agustus 2025 di PT Kepri yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 29, Tanjungpinang.
Tak banyak informasi terkait Shigit Sarwo Edhi.
Namun dari penelusuran Tribunbatam.id, sebelum terjerat kasus narkoba, Shigit punya karier cemerlang di kepolisian.
Ia juga pernah mendapat penghargaan dari DPRD Batam terkait pengungkapan peredaran narkoba di Batam.
Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Barelang Dimutasi Usai Gencar Tindak Judi Online, Ini Penjelasan Polda Kepri
Informasi yang didapat, Shigit yang saat itu masih berpangkat Ipda, pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk sekira 2022 lalu.
Masih di tahun yang sama, ia menjadi Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Saat itu Kasat Narkoba Polresta Barelang diemban Kompol Lulik Febyantara.
Pada 9 Januari 2024, nama Ipda Shigit Sarwo Edhi masuk daftar anggota polisi yang mendapat penghargaan dari DPRD Batam.
Penghargaan itu atas pencapaian Polresta Barelang selama 1 tahun di 2023, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika.
Satresnarkoba Polresta Barelang saat itu di bawah pimpinan Kompol Rayendra Arga Prayana.
Penghargaan diserahkan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada Kapolres Barelang saat itu, Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Aruga Prayana, SIK, beserta Jajaran Satresnarkoba.
Adapun personel Satresnarkoba yang mendapat penghargaan, yakni Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, Ipda Evabder Clinton Maail, STrk. Aiptu Wan Rahmat, SH, Aiptu Morgan Sitorus, SH, Bripka Aryanto, SH, Bripka Alex Candra, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Jaka Surya, Briptu Maaruf Rambe, SH, Briptu Rully Ramadhana, Briptu Endra Astra Pramana.
Shigit terjerat kasus narkoba saat Satresnarkoba Polresta Barelang dijabat Kompol Satria Nanda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, nama Shigit disebut-sebut menjadi orang yang mempengaruhi Satria Nanda, hingga atasan Shigit itu ikut terseret kasus narkoba.
Keduanya, sebelumnya dicurigai terlibat bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi.
Mereka pun diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.
AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.
Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.
Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak memeriksa sejumlah personel namanya disebutkan sang bandar narkoba, termasuklah nama Shigit dan Satria Nanda.
Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang
Sebelum terjerat kasus hukum hingga dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepri, Kompol Satria Nanda memiliki karier cemerlang di kepolisian.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Baru beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.
Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.
3. In Dragon
Nama Indra Septiawan alias In Dragon sudah lama menjadi momok di Padang Pariaman.
Kasusnya viral karena sadis membunuh sekaligus merudapaksa seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.
Modusnya In Dragon menyergap korban saat pulang berjualan, merudapaksa, lalu membunuh dan menguburkan jasadnya di lokasi terpencil.
Penangkapan In Dragon sempat memicu amarah warga yang nyaris menghakiminya di tempat.
Dalam persidangan, ia sempat berupaya membantah BAP, namun semua pengakuannya runtuh setelah penyidik dihadirkan.
Baca juga: Gadis Penjual Gorengan Dituduh Simpan Sabu, Ibu Korban Lega In Dragon Divonis Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.
In Dragon juga diketahui punya rekam jejak kriminal lain, termasuk kasus pencabulan dan narkoba, yang memperberat hukumannya
Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding dan bahkan mempertimbangkan permohonan amnesti kepada Presiden.

(tribun network/thf/TribunBatam.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Vonis Mati Beruntun Jelang HUT Kemerdekaan RI, 3 Orang Dari TNI Polri, 1 Orang Penjahat Kampung,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.