Kamis, 2 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Demo Ricuh 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Ogah Mundur Siap Hadapi Pemakzulan

Unjuk Rasa 13 Agustus Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Tidak Mundur Siap Hadapi Pemakzulan.

Tribunjateng/Mazka Hauzan/Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI SUDEWO - Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Unjuk Rasa 13 Agustus Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Tidak Mundur Siap Hadapi Pemakzulan. 

Tetapi, Sudewo enggan untuk mundur dari jabatan orang nomor satu di Pati.

Pada konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati setelah demonstrasi mereda, Sudewo menegaskan bahwa tuntutan demonstran sudah disampaikan.

Namun, ia menilai bahwa jabatan sebagai kepala daerah yang diembannya saat ini dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis.

Dengan dasar tersebut, dia tidak bisa mengabulkan tuntutan para pengunjuk rasa yang memintanya mundur dari kursi bupati.

"Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi, tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu. (Tidak bisa, red) harus mundur dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," terang Sudewo, dilansir TribunJateng.com.

Karena Sudewo tidak mengundurkan diri, maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui untuk melengserkan Bupati.

Baca juga: Muka Bupati Pati Sudewo Tegang Didemo Warga, Biduan Kiky Aprillia: Mental Masih Aman?

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto menjelaskan mekanisme pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 78 ayat (1), terdapat tiga alasan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yaitu karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

"Sehingga pemaknaan pemakzulan ada pada poin ketiga, yaitu diberhentikan. Sedangkan mengundurkan diri merupakan poin kedua," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews, Rabu (13/8/2025).

Kemudian pada ayat (2), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dari jabatannya dengan sembilan alasan, yaitu:

1. Berakhir masa jabatannya

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan

3. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah

4. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah

5. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved