Jumat, 3 Oktober 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Demo Ricuh 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Ogah Mundur Siap Hadapi Pemakzulan

Unjuk Rasa 13 Agustus Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Tidak Mundur Siap Hadapi Pemakzulan.

Tribunjateng/Mazka Hauzan/Tribunjateng/Mazka Hauzan
BUPATI PATI SUDEWO - Infografis Dipicu Kenaikan PBB 250 Persen. Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal hingga air mineral saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Unjuk Rasa 13 Agustus Ricuh, 34 Orang Luka, 11 Ditangkap, Bupati Pati Sudewo Ngotot Tidak Mundur Siap Hadapi Pemakzulan. 

6. Melakukan perbuatan tercela

7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen, dan/atau

9. Mendapatkan sanksi pemberhentian

 

Tahap Pertama: DPRD Setujui Hak Angket

Agus menjelaskan, proses pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran sang kepala daerah.

DPRD nantinya dapat memilih mana dari sembilan alasan tersebut untuk dijadikan argumen.

"Bisa dipilih DPRD, mana yang akan dipilih sebagai alasan, apakah pada ketentuan melakukan perbuatan tercela misalnya, atau melanggar larangan, itu tergantung DPRD."

"Prosesnya harus rapat paripurna, kan sebelumnya menggunakan hak angket atau hak melakukan penyelidikan atau membuat pansus (panitia khusus) penyelidikan, dibuktikan dulu," ungkapnya.

Pansus memiliki waktu kerja maksimal 60 hari.

Apabila terbukti ada pelanggaran kepala daerah, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Kemudian keputusan pengusulan pemakzulan diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

Apabila terbukti, DPRD dapat melanjutkan dengan penggunaan hak interpelasi, yaitu satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang diambil.

Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPRD, dengan persetujuan 2/3 yang hadir.

 

Selanjutnya: Diusulkan ke Mahkamah Agung

Hasil rapat paripurna apabila memutuskan untuk memberhentikan kepala daerah dengan alasan yang telah disepakati, maka akan diusulkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah Agung yang menentukan, menilai dakwaan atau hak interpelasi DPRD itu yang menyatakan melanggar."

"Nantinya bupati yang dimakzulkan akan dikirimi surat, maksimal 15 hari kepada bupati untuk meminta keterangan tertulis semacam pembelaan," jelas Agus.

DEMO RICUH - Aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo, yang digelar di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Kaborongan, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah berujung ricuh, Rabu (13/8/2025). Massa melempari botol air mineral ke arah gedung Kantor Bupati Pati yang dijaga polisi. Selain itu, mereka turut melempar dengan menggunakan sayur busuk. Polisi pun langsung menembakkan gas air mata demi menghalau massa.
DEMO RICUH - Aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo, yang digelar di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro Kaborongan, Kecamatan/Kabupaten Pati, Jawa Tengah berujung ricuh, Rabu (13/8/2025). Massa melempari botol air mineral ke arah gedung Kantor Bupati Pati yang dijaga polisi. Selain itu, mereka turut melempar dengan menggunakan sayur busuk. Polisi pun langsung menembakkan gas air mata demi menghalau massa. (Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng)

MA kemudian akan memeriksa dan memberikan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima usulan dari DPRD.

"Keputusan MA itu tetap dan mengikat," ungkap Agus.

*Selanjutnya: Mendagri Memberhentikan Bupati apabila Pemakzulan Dikabulkan MA

Apabila MA mengabulkan usulan pemakzulan bupati/wali kota, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan memberhentikan kepala daerah tersebut.

"Mendagri dalam 30 hari kemudian menerbitkan surat pemberhentian," jelas Agus.

Sedangkan jika usulan DPRD tidak dikabulkan MA, maka tidak terjadi pemberhentian.

Agus menjelaskan proses pemakzulan tidak bisa berjalan cepat.

"Lama prosesnya, bisa 2-3 bulan," ujarnya.

 

Profil Sudewo

Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.

Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai kariernya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.

Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.

Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.

Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.

Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.

Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.

Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.

BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Meski begitu, massa di Pati tetap berencana menggelar demo pada 13 Agustus.
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah mencermati perkembangan situasi dan aspirasi masyarakat. Pengumuman tersebut disampaikan di Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). Meski begitu, massa di Pati tetap berencana menggelar demo pada 13 Agustus. (Humas Pemkab Pati)

Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati. 

Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar pada 2002, namun ia gagal terpilih.

Sudewo diketahui juga aktif dalam berorganisasi.

Riwayat Organisasi:

Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Sebelas Maret (1991)
Ketua Keluarga Besar Marhaenis (2000)
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (2001)
Koordinator Timses Pilkada Pacitan (2005)
Anggota Dewan Penasehat Fokerdesi (2007)
Koordinator Timses Pilgub Jawa Tengah (2008)
Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra (2019–sekarang)


(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Wawancara Eksklusif: Bupati Sudewo Bantah Mundur, Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pati

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved