Rabu, 1 Oktober 2025

3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia

Tiga pelaku pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Vonis tegas ini cerminan perlindungan hukum dan kemanusiaan.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay via Surya.co.id
PISTOL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati, mencerminkan tegasnya hukum terhadap kejahatan luar biasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam kurun waktu hanya satu bulan, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Indonesia dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. 

Dari mutilasi kekasih di Serang, penembakan aparat di Lampung, hingga pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Padang

Di tengah sorotan publik dan perdebatan soal efektivitas hukuman mati, fakta-fakta dari ketiga kasus ini mengungkap sisi tergelap dari tragedi yang tak hanya merenggut nyawa, tapi juga mengguncang nurani bangsa.

Vonis mati adalah bentuk hukuman pidana paling berat dalam sistem hukum pidana, berupa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman berupa eksekusi terhadap terdakwa. 

Hukuman ini biasanya dijatuhkan untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), seperti:

Pembunuhan berencana yang sangat sadis

Terorisme

Kejahatan terhadap negara

Perdagangan narkotika dalam skala besar

Pemerkosaan disertai pembunuhan

Unsur Penting Vonis Mati:

Ditetapkan oleh pengadilan setelah proses hukum yang sah. Tidak langsung dieksekusi; terdakwa masih bisa mengajukan banding, kasasi, dan grasi

Eksekusi dilakukan oleh regu tembak di Indonesia, sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang

Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.. Kontroversial secara etis dan HAM, karena menyangkut hak hidup sebagai hak asasi paling dasar.

Pidana mati di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan berencana dapat dijatuhi hukuman mati

Pasal 104 KUHP: Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden juga bisa dikenai pidana mati

2. Undang-Undang Khusus

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Hukuman mati untuk pengedar narkoba dalam jumlah besar

UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme: Hukuman mati untuk pelaku terorisme yang menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar

3. KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 100 & 101:

Pidana mati dijatuhkan sebagai alternatif terhadap pidana penjara seumur hidup

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi

Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana lain

Pelaksanaan eksekusi pidana mati diatur dalam Penpres No. 2 Tahun 1964 dan Perkapolri No. 12 Tahun 2010.

Eksekusi dilakukan oleh regu tembak Brimob atas permintaan Kejaksaan. Prosedur meliputi persiapan personel, pelatihan menembak, dan pelaksanaan eksekusi secara serentak

Namun, terjadi kontroversi dan pertimbangan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak hidup setiap warga negara.

Penerapan pidana mati sering diperdebatkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok mutlak, melainkan jalan tengah antara tuntutan keadilan dan kemanusiaan.

Seorang dapat dijatuhi pidana mati di Indonesia apabila terbukti melakukan tindak pidana yang sangat berat dan merusak kehidupan masyarakat secara ekstrem.

Berikut penjelasan berdasarkan undang-undang dan praktik hukum yang berlaku:

Alasan Seseorang Dijatuhi Pidana Mati

Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)

Dilakukan dengan niat dan perencanaan matang

Contoh: Mutilasi, pembunuhan karena dendam, atau pembunuhan berulang

Vonis mati dijatuhkan jika kejahatan dilakukan secara kejam dan sadis

Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003)

Menyebabkan kematian massal atau kerusakan besar

Mengancam stabilitas negara dan keamanan publik

Pelaku bisa dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk pencegahan

Perdagangan Narkoba (UU No. 35 Tahun 2009)

Terlibat dalam jaringan besar atau internasional

Menyebabkan kerusakan sosial dan generasi muda

Pasal 118 dan 121 ayat 2 mengatur ancaman pidana mati bagi pengedar

Pengkhianatan terhadap Negara (Pasal 104, 111, 124 KUHP)

Makar terhadap Presiden/Wapres

Memberi bantuan kepada musuh saat perang

Mengajak negara asing menyerang Indonesia

Korupsi dalam Kondisi Tertentu (Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999)

Jika dilakukan saat bencana atau mengakibatkan kerugian besar

Meski jarang dijatuhi vonis mati, ketentuan ini tetap berlaku secara hukum

KUHP Nasional Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pidana mati bukan lagi pidana pokok mutlak, melainkan ancaman alternatif

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun

Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan perbaikan diri, hukuman bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup

Seorang pelaku dapat dijatuhi pidana mati atas pembunuhan berencana karena kejahatan tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran paling serius terhadap hak hidup orang lain, dilakukan dengan kesengajaan dan perencanaan matang, serta sering disertai kekejaman yang luar biasa.

Berikut penjelasan berdasarkan hukum dan praktik di Indonesia:

Alasan Pembunuhan Berencana Dipidana Mati

1. Unsur Kesengajaan dan Perencanaan

Diatur dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana memiliki unsur:

Barang siapa

Dengan sengaja

Dan dengan direncanakan lebih dahulu

Menghilangkan nyawa orang lain

Karena dilakukan dengan niat dan persiapan, pelaku dianggap memiliki tanggung jawab

penuh atas akibat fatal yang ditimbulkan

2. Dampak Sosial dan Psikologis

Pembunuhan berencana sering menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat

Dalam kasus yang sadistik atau berulang, vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan sosial dan efek jera

3. Pertimbangan Hakim

Hakim mempertimbangkan tingkat kekejaman, motif, dan dampak kejahatan
Jika kejahatan dilakukan secara “terang-benderang” dan tidak menunjukkan penyesalan, vonis mati hampir pasti dijatuhkan

4. Sanksi Maksimal dalam KUHP

Pidana mati merupakan ancaman maksimum dalam sistem hukum pidana Indonesia

Meski eksekusinya sering tertunda karena proses hukum lanjutan atau pertimbangan HAM, vonis tetap sah secara hukum

Perspektif Hukum Modern

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana mati dijadikan alternatif hukuman, bukan satu-satunya

Hakim dapat menetapkan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi, memberi ruang bagi rehabilitasi dan peninjauan ulang

Berikut adalah 3 contoh kasus pembunuhan yang dijatuhi pidana mati dalam satu bulan terakhir di Indonesia.

Ketiganya mencerminkan kejahatan luar biasa yang mengguncang publik dan dijatuhi hukuman tertinggi oleh pengadilan:

Mulyana – Mutilasi Kekasih di Serang

Tanggal Vonis: 14 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Negeri Serang, Banten

Korban: Siti Amelia, pacar yang sedang hamil

Modus: Mulyana mencekik korban karena marah diminta bertanggung jawab atas kehamilan, lalu memutilasi tubuh korban dan membuang potongan ke sungai

Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)

Vonis: Hukuman mati

Kopda Basarsyah – Penembakan Polisi di Lampung

Tanggal Vonis: 11 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Militer 1-04 Palembang

Korban: Tiga anggota polisi tewas saat operasi pemberantasan judi sabung ayam

Modus: Penembakan spontan saat operasi berlangsung; meski tidak terbukti berencana, tindakan dianggap sangat fatal

Pasal yang Dilanggar: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

Vonis: Hukuman mati

Indra Sepriarman alias In Dragon – Pemerkosaan dan Pembunuhan di Padang

Tanggal Vonis: 5 Agustus 2025

Lokasi: Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat

Korban: Nia Kurnia Sari, penjual gorengan berusia 18 tahun

Modus: Memerkosa korban lalu membunuh dan mengubur tubuhnya di hutan

Pasal yang Dilanggar: Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 KUHP

Vonis: Hukuman mati

Hukuman mati bagi ketiga pelaku ini menjadi cermin tegasnya hukum Indonesia. Vonis mati bukan sekadar angka di pengadilan, tapi perlindungan bagi nyawa.

Tragedi pembunuhan mencontohkan setiap tindakan kekerasan meninggalkan luka mendalam, dan tanggung jawab moral serta hukum terhadap pelaku. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Terdakwa Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang Resmi Divonis Mati, 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved