Selasa, 19 Agustus 2025

Jan Maringka: Pengadilan Bukan Tempat Legalisasi Hasil Penyidikan Tapi Gali Fakta dan Kebenaran

Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan seharusnya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengacu kepada kerugian negara

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
HADIRI SIDANG - Dr Jan Maringka  di Pengadilan Negeri  Kelas 1A kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/8/2025). 

Diantaranya adanya perubahan dakwaan dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. dan PDS-02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa H. Yudi Herzandi, S.H., M.H., pada tanggal 27 Mei 2025.

"Hal ini berbeda dengan Surat Dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025 kemarin. Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 144 KUHAP. Dimana dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima," tegas Jan Maringka 

Selain itu, bukti kepemilikan lahan.

Kata dia JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001), yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015.

"Padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1997 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB), yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur," tukas Jan Maringka.

Menurutnya, lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025.

"Sehingga jelas terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkara ini," ungkap Jan Maringka.

"Hal inilah yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini. Jadi kedua terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti karena sulit pembuktiannya dan bisa

Dijelaskan bahwa kekeliruan memahami arti tanah negara.

Dimana JPU melandaskan dakwaan dan tuntutan Pidana berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin Nomor: 14/500-06.01/I/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Keputusan ini isinya menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB di Desa Peninggalan seluas 149.147 m2 (14 Hektar) dengan Nomor Urut Bidang (NUB) 2316, dan 2317, telah ditanami sawit dikategorikan sebagai Tanah Negara.

"Karena KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut. Akhirnya JPU tidak memahami bahwa Tanah Negara, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya. Namun dikuasai secara fisik dan di atasnya terdapat ladang, kebun, tanam tumbuh, bekas tanam tumbuh, bangunan permanen/tidak permanen, bukti penguasaannya," terangnya.

Kata dia, seharusnya mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Apalagi, kata Jan Maringka, kasus dugaan Tipikor ini, tidak terdapat kerugian negara. Sehingga terdapat kontradiksi pada dakwaan dan tuntutan oleh JPU Kajari Muba, yang mengacu Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Muba menerbitkan Surat Keterangan Nomor : 88/500-06.01/II/2025 tanggal 6 Februari 2025,

Tuntutan JPU Kejari Muba menyatakan, bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. SMB) dengan NUB 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2, terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, telah ditanami sawit dikategorikan adalah Tanah Negara. Dikarenakan klien kami KMS. H. Abdul Halim Ali, sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak dapat menunjukan bukti alas hak atau dokumen dasar kepemilikan atas tanah tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan