Kisah Cinta Oknum Polisi di Muratara dengan Pengedar Narkoba, Naik Pelaminan Ditangkap saat COD Sabu
Kisah Brigpol RK, Polisi di Muratara Sumsel nikah siri dengan pengedar narkoba, ditangkap saat COD sabu dan ekstasi.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah cinta antara oknum Brigadir Polisi (Brigpol) RK yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel dengan seorang wanita pengedar narkoba inisial MS berakhir di penjara.
Brigpol atau Brigadir Polisi adalah satu di antara pangkat jenjang kepangkatan anggota Polri, khususnya dalam golongan bintara.
Pangkat ini tepatnya berada di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala). Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga balok perak berbentuk "V" yang tersusun
Penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Brigpol RK yang berdinas di Sat Samapda Polres Muratara dan istri sirinya yang seorang pengedar narkoba inisial MS asal Desa Lawang Agung ditangkap saat menunggu pembeli barang haram yang mereka jual.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1. 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2. 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
3. 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
Baca juga: GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Muratara.
Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.
Brigpol RK dan Istri Sirinya yang Adalah Pengedar Narkoba Sudah Lama Diincar
Disebutkan bahwa MS dan Brigpol RK sudah lama menjadi target kepolisian.
“RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap,” ungkap Marhan.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.
Baca juga: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Jual Sabu Lolos Hukuman Mati, Vonis Penjara Seumur Hidup
2 Polisi Ikut Diamankan, Hasil Tes Urine Positif
Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.
"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).
Di lokasi, polisi mendapati oknum polisi berinisial P, yang mengaku datang atas undangan MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakan.
Tak hanya itu, PP, oknum polisi lainnya, juga disebut sempat berada di lokasi namun langsung pergi.
“Setelah dilakukan tes urine, P dan PP dinyatakan positif narkoba. Kini mereka sedang menjalani penindakan internal berupa kurungan 30 hari dan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelas Marhan.
Baca juga: Sosok Satria Nanda, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Lolos Vonis Mati, Lulusan Akpol 2008
Terkait hukuman, Marhan menyebut bahwa keduanya berpotensi mendapat sanksi berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tergantung hasil sidang nanti.
Sementara itu, Brigpol RK yang sudah diamankan bersama MS juga dipastikan akan menjalani proses pidana terlebih dahulu sebelum masuk ranah etik.
(tribun network/thf/SRIPOKU.COM)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul TAMPANG Brigpol RK, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Muratara, Pengedar Cewek Dijadikan Istri Siri,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.