Google Doodle Rayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November 2025, Berikut Sejarahnya
Laman mesin pencarian Google.com hari ini menampilkan doodle khusus untuk merayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) Tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Laman mesin pencarian Google.com hari ini menampilkan doodle khusus untuk merayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN), sebuah peringatan tahunan yang didedikasikan bagi pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Tulisan “Google” yang biasanya muncul di halaman utama kini berubah menjadi ilustrasi doodle bergambar aneka flora dan fauna Nusantara.
Setiap tanggal 5 November, Indonesia memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
Peringatan ini adalah momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian flora (puspa) dan fauna (satwa) khas Tanah Air.
Sebagaimana dirangkum dari laman resminya, Google Doodle spesial HCPSN 2025 ini menampilkan berbagai spesies dari darat, laut, dan udara.
Google menyebut bahwa karya tersebut dibuat secara manual (hand-drawn).
Masing-masing elemen dalam doodle mewakili aspek keanekaragaman hayati Indonesia yang luar biasa, sekaligus melambangkan hubungan dan harmoni antara manusia, hewan, dan tumbuhan di berbagai ekosistem.
Doodle edisi Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2025 ini dapat dilihat di laman utama Google versi web maupun mobile melalui URL Google.com.
Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Soeharto pada tahun 1993.
Dikutip dari laman menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November dan tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto saat itu.
Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Baca juga: 50 Ucapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2025 yang Diperingati Setiap 5 November
Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :
Pertama:
Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
- Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
- Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.