Senin, 18 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Kericuhan Demo Pati Lukai 12 Polisi, Pitra Romadoni Desak Provokator Segera Diusut

Pitra Romadoni kecam kekerasan dalam demo Pati. Ia minta provokator dihukum dan dukung polisi usut kericuhan yang lukai aparat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
TribunJateng.com/Ibnu Taufik Juwariyanto
DEMONSTRASI DI PATI - Polisi mengerahkan water cannon dan gas air mata. Sebanyak 33 orang mengalami luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa di area Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8/2025). Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menyesalkan insiden tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas provokator yang diduga memicu kekerasan terhadap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kericuhan dalam aksi demonstrasi di Alun-alun Pati, Jawa Tengah, yang menyebabkan 64 orang luka-luka termasuk 12 anggota kepolisian, menuai kecaman dari berbagai pihak. 

Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution, menyesalkan insiden tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas provokator yang diduga memicu kekerasan terhadap polisi. 

Ia menegaskan bahwa unjuk rasa yang berujung penganiayaan terhadap aparat adalah tindakan barbar yang mencederai nilai kemanusiaan dan hukum.

Dia menyesalkan terjadinya kericuhan dalam aksi demonstrasi di Pati

Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat seyogianya dilakukan secara tertib, apalagi aparat kepolisian sudah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya.

"Kami sangat menyesalkan oknum massa yang menganiaya anggota kepolisian saat mengawal unjuk rasa di Alun-alun Pati," kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Pitra, aksi unjuk rasa massa disusupi provokator yang sengaja memancing agar terjadi gesekan antara pendemo dengan kepolisian.

Pitra pun mendukung kepolisian mengusut pihak - pihak yang sengaja membuat kerusuhan tersebut.

"Petisi Ahli mendukung kepolisian mengusut tuntas pihak-pihak yang telah membuat kerusuhan," kata Pitra.

Ia memandang aksi unjuk rasa tidak dibenarkan jika sampai melakukan pemukulan terhadap penegak hukum yang sedang melakukan pengawalan.

"Unjuk rasa itu barbar yang mencederai rasa kemanusiaan," kata Pitra.

Pitra mengingatkan bahwa dalam setiap aksi unjuk rasa, polisi bertugas untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

"Petisi Ahli meminta prrovokator yang telah melakukan pemukulan diproses hukum agar tidak ada lagi pihak-pihak yang main hakim sendiri di republik ini," pungkasnya.

Demonstrasi ini dipicu keputusan Bupati Pati Sudewo menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 250 persen dan sejumlah program lain yang ditolak warga. Namun, keputusan menaikkan pajak itu dibatalkan sebelum demo digelar.

Data Dinas Kesehatan Pati mencatat dari 12 anggota kepolisian yang menjadi korban kerusuhan, 10 di antaranya sudah dipulangkan setelah mendapatkan perawatan. Dua sisanya masih menjalani observasi, termasuk Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo yang mengalami luka serius di bagian kepala.

Sebagai informasi Petisi Ahli merupakan organisasi atau kelompok yang beranggotakan praktisi dan ahli hukum di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah bagi para profesional di bidang hukum untuk bertukar pikiran, berbagi pengetahuan, dan mengembangkan diri.

Dalam Musyawarah Pemilihan Ketua Umum Petisi Ahli periode 2025-2030 di Surabaya pada Kamis 13 Februari 2025, Pitra Romadoni Nasution terpilih secara aklamasi menakhodai organisasi ini untuk 5 tahun ke depan.  

Pitra Romadoni sendiri merupakan peguam asal Sumatera Utara. Ia pernah menjadi pengacara beberapa nama besar seperti eks Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur, pelapor dari kasus video syur Gisella Anastasia, hingga pengacara Iptu Rudiana di kasus Vina Cirebon.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan