Senin, 18 Agustus 2025

Pembunuhan Anak di Cilacap, Menteri PPPA: 'Alarm Bagi Perlindungan Anak'

Penganiayaan hingga pembunuhan merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Rina Ayu
PEMBUNUHAN ANAK - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi di kantor KemenPPPA, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025). Arifah Fauzi mengecam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap anak di Cilacap, Jawa Tengah. 

Pelaku merupakan ibu kandung korban dan pasangannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Cilacap

Menurutnya, kasus penganiayaan hingga pembunuhan merupakan kejahatan multidimensi yang melibatkan faktor psikologis, sosial, dan struktural. 

"Kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pasangan dari ibu maupun ayah kandung yang sedang dalam hubungan renggang atau berpisah bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia," ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

"Ini adalah alarm bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat rapuh,” tambahnya. 

Baca juga: Menguak Motif Pembunuhan HRD di Purwakarta, Apakah Asmara atau Uang Rp500 Ribu, Ini Kata Polisi

Dirinya menegaskan kasus di Cilacap ini menjadi gambaran nyata dari lemahnya sistem perlindungan anak bahkan di lingkungan terkecil. 

Intervensi secara holistik, pendekatan keluarga, dan edukasi positif terhadap para orang tua terkait pola pengasuhan, menurut Arifah, harus dilakukan untuk mencegah pengabaian hingga penganiayaan terhadap anak. 
 
"Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya,” tuturnya. 

Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap ketika ayah korban melaporkan bukti video penganiayaan yang dikirimkan oleh kakak korban ke Polresta Cilacap

Hasil penyidikan menunjukkan korban mengalami penganiayaan pertama pada 30 Juli 2025. 

Korban mengalami penganiayaan yang kedua pada 7 Agustus 2025, kemudian dibawa oleh pelaku dan ibu kandungnya ke klinik PKU Majenang dan dinyatakan meninggal dunia. 

Jenazah korban lalu diautopsi di RSUD Margono dan rekonstruksi kasus dilakukan pada 11 Agustus 2025. 
 
"Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku Ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban," katanya. 
 
Atas tindakannya, kedua tersangka dapat dijerat pemberatan hukum pidana, yaitu Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan ditambah sepertiga karena salah satu tersangka merupakan orang tua korban sesuai pasal Pasal 80 ayat (4) Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 338 Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. 

Apabila pembunuhan tersebut terbukti telah direncanakan oleh kedua tersangka, maka dapat dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan diancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Kedua tersangka juga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
 
Masyarakat dapat melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan