Jumat, 22 Agustus 2025

Anggota Brimob yang Aniaya Pencuri Ubi di Sumut Lolos dari Sanksi Etik, Ini Penjelasan Polda

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin karena laporan polisi dicabut korban.

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI POLISI - Bripka EH, personel  Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang sempat dilaporkan bebas dari sanksi kode etik. Bripka EH turut menganiaya pencuri ubi. 

Sebab ia sempat ditanya bisa tidak mengganti rugi ubi yang sudah dicuri, dan ia menyatakan bisa membayar.

Sebelum dibakar, Peri sempat memohon-mohon minta maaf agar tidak dibakar.

"terus dia ngomong, 'gak kamu gak bisa gantinya, udahlah kamu saya siram bensin saja'. Baru saya disiram bensin, muka saya disepak dia."

Usai disiram bensin dan dibakar, Peri langsung membuka baju, lalu melarikan diri memadamkan api.

"Setelah dibakar, saya buka baju dan kemudian lari lah. Yang bakar Halomoan Ritonga, PNS. baru saya lari ke keluarga."

(Penulis: Fredy Santoso)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Personel Brimob Polda Sumut yang Tempeleng Maling Dua Karung Ubi Batal Kena Sanksi Etik

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan