Rabu, 20 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Penyelidikan Pemakzulan Sudewo Digelar, PBB di Kecamatan Sukolilo Disebut Naik sampai 5.000 Persen

Salah satu kades menyebut adanya kenaikan PBB-P2 di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati ada yang mencapai 5.000 persen.

|
Tangkap layar dari YouTube Kompas TV
PANSUS PEMAKZULAN SUDEWO - Pansus hak angket terkait pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, digelar di Gedung DPRD Pati pada Selasa (19/8/2025). Dalam agenda hari ini, pansus mengundang pewakilan kepala desa (kades) untuk ditanya terkait kebijakan kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen oleh Sudewo yang berujung kecaman dari warga Pati. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) Kecamatan Pati Kota, Parmono, menjadi salah satu pihak yang dihadirkan oleh Panitia Khusus (Pansus) terkait hak angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Selasa (19/8/2025).

Agenda pertemuan ini dilakukan setelah DPRD Pati menyepakati terkait dibentuknya pansus hak angket soal pemakzulan Sudewo setelah adanya demo besar-besaran yang dilakukan warga pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Demo besar-besaran tersebut buntut kebijakan Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Adapun pemeriksaan ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya setelah diawali pada Jumat (15/8/2025) lalu.

Dalam keterangannya, Parmono mengungkapkan bahwa sebelum PBB-P2 di Pati dinaikkan sampai 250 persen, ada salah satu kecamatan yang PBB-P2-nya sudah mencapai 5.000 persen.

Dia mengatakan hal itu terjadi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

"Pada waktu itu dengan adanya PBB-P2 yang memang luar biasa, bahkan kecamatan lain di Sukolilo bahkan naiknya 5.000 persen," katanya dalam rapat bersama Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Pati, Selasa siang.

Baca juga: Sosok Teguh Bandang Waluyo, Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Diintai Mobil Warna Putih

Setelah kepala desa (kades) di seluruh Kabupaten Patmelihat adanya kenaikan yang gila-gilaan tersebut, Parmono mengatakan kades antas mengadu kepada Sudewo.

Kemudian, pertemuan antara kades, camat, dan Sudewo, pun akhirnya digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada 18 Mei 2025 lalu.

"Kami mendapat undangan di mana seluruh Pasopati memang diundang oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) pada tanggal 18 Mei 2025," ujarnya.

Lalu, dalam pertemuan itu, Parmono mengungkapkan bahwa Sudewo ingin adanya penurunan PBB-P2 di mana tidak mencapai 5.000 persen.

Parmono mengatakan akhirnya para kades dan camat meminta Sudewo agar kenaikan PBB-P2 menjadi 150-200 persen. Namun, sambungnya, permintaan itu tidak diakomodir oleh Sudewo.

Menurut pengakuan Parmono, tidak ada pemberitahuan kepada kades dan camat tentang kenaikan PBB-P2 yang dilakukan oleh Sudewo sehingga menimbulkan kecaman dari warga Pati.

"Permintaan dari kepala desa, kecamatan, dan paguyuban kepala desa, mintanya (kenaikan PBB-P2) 150-200 (persen). Tapi tidak diakomodir setelah SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) dikembalikan dan dicetak untuk dua kalinya, loh kok ujug-ujug 250 (persen naiknya PBB-P2)," jelasnya.

Namun, Parmono menyebut meski tidak diberitahu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terkait kenaikan PBB-P2 yang dilakukan oleh Sudewo.

"Apapun yang jadi program pemerintah daerah, kita sebagai birokrasi paling bawah tetap kita back up. Setelah ada pencabutan dan pembatalan, kami tidak akan menarik," ujarnya.

Kronologi Kebijakan Kenaikan PBB Pati hingga 250 Persen

Awal mula kebijakan kenaikan PBB Pati berawal ketika Sudewo mengatakan tidak ada kenaikan PBB sejak 14 tahun belakangan.

Lalu, Sudewo pun memutuskan untuk menggelar rapat bersama dengan para camat hingga perangkat desa se-Kabupaten Pati di kantornya pada 18 Mei 2025 silam.

Dalam rapat itu, akhinya disepakati PBB di Pati mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Dia berdalih kenaikan ini demi peningkatan pendapatan daerah untuk mendanai program pembangunan dan memperkuat layanan publik.

"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian pajak bumi bangunan (PBB)."

"Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," ujar Sudewo.

Dia mengungkapkan PBB di Kabupaten Pati masih terendah dibanding beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Jepara, Kudus, ataupun Rembang.

Kenaikan tarif PBB ini diharapkan Sudewo dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, renovasi rumah sakit, hingga pembangunan sektor perikanan.

"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," kata Sudewo.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Menghilang Usai Didemo, Posisinya Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI Digantikan

Namun, kebijakan itu berujung batal setelah membuat warga Pati marah.

Adapun batalnya PBB naik setelah Sudewo mengumumkannya dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan," kata dia.

Sudewo menjelaskan keputusannya itu diambil demi memperlancar perekonomian serta menjaga situasi di Pati agar tetap aman.

Dengan putusan tersebut, tarif PBB yang berlaku di Pati sama seperti tahun lalu.

Sudewo mengatakan, bagi warga yang sudah terlanjur membayar tarif PBB dengan menggunakan aturan yang sempat diterbitkannya tersebut, maka uang sisanya akan dikembalikan.

"Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan oleh pemerintah, akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan kepala desa," jelas Sudewo.

Meski kenaikan PBB-P2 dibatalkan, warga Pati tetap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar Sudewo mundur dari jabatannya. Lantas DPRD Pati pun menyambut keinginan warga Pati tersebut dengan menggelar rapat paripurna di hari yang sama.

DPRD Pati pun akhirnya memutuskan untuk membentuk pansus hak angket terkait usulan pemakzulan Sudewo di hari yang sama.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan