Jumat, 22 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak 'Main Mata' dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo

Masyarakat Pati mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, tapi juga bekerja serius dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Tangkapan Layar Laman change.org
PETISI PATI BERGERAK - Tangkapan layar foto petisi Pati Bergerak. Masyarakat Pati mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, tapi juga bekerja serius dan berpihak pada kepentingan rakyat. 

Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket.

Syarat Pengusulan Hak Angket
  • Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
  • Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
  • Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
  • Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
  • Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
  • Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
  • Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
  • Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
  • Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan