Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar, Pidsus Kejati Sumsel Geledah Dinas Perkimtan Palembang
Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) sore.
Kehadiran tim Kejati tersebut disebut-sebut terkait pemeriksaan proyek pembangunan Jalan Waskin.
Saat penggeledahan berlangsung, mobil penyidik Kejati terlihat terparkir di halaman kantor.
Tampak beberapa orang penyidik masuk ke dalam gedung dan mengamankan sejumlah dokumen penting.
Salah seorang pegawai yang ditemui membenarkan kedatangan tim Kejati, namun mengaku tidak mengetahui lebih jauh tujuan penggeledahan.
"Iya, memang ada orang Kejati yang datang. Banyak juga. Tapi kami tidak tahu apa urusannya, karena itu bukan ranah kami. Kalau kecipratan urusannya, beda lagi,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.03 WIB, Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Alek Ferdinandus, terlihat tiba di kantor didampingi beberapa pegawai.
Saat dimintai tanggapan, Alek hanya menggelengkan kepala dan melambaikan tangan tanpa memberikan komentar.
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin, menyebutkan penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi dan Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) malam,” kata Hutamrin kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang diduga terkait kegiatan pengadaan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kejari Palembang dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang, keduanya bertanggal 15 Agustus 2025.
Dugaan Korupsi Rp 2,5 Miliar
Hutamrin menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas bukti awal dugaan korupsi terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskin Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp2,55 miliar.
"Dalam penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan bangunan Waskim Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara,” bebernya.
Ia juga menegaskan penggeledahan ini adalah bagian dari komitmen kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah dari APBD.
Pemkot Palembang Minta Hormati Proses Hukum
Menanggapi dugaan keterlibatan pejabat Pemkot, Wali Kota Palembang Ratu Dewa meminta agar semua pihak menghormati proses hukum.
"Kita tetap kedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ia menegaskan jika ada pejabat yang terbukti terlibat maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya.
"Pemkot juga mengimbau dengan adanya kejadian ini, untuk seluruh pejabat dan perangkat daerah agar bekerja dengan amanah dan taat pada hukum,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami bukti-bukti yang sudah diamankan serta akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Tujuannya adalah mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*)
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Sumsel/Video Kompas.TV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/umahan-Rakyat-Kawasan-Permukiman-dan-Perta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.