Senin, 25 Agustus 2025

Kisah Asmara Berujung Maut, Duda Bunuh Janda dan Cor Jenazah dalam Sumur Jelang Menikah

Duda IM bunuh janda N (27) jelang nikah. Mayat korban dicor dalam sumur 3 meter di Lombok Barat, warga geger.

|
Editor: Glery Lazuardi
Bangka Pos/Adi Saputra
SUMUR - Petugas mengevakuasi jasad janda muda yang dicor di dalam sumur sedalam tiga meter di Desa Perampuan, Lombok Barat. 

Riwayat Trauma atau Gangguan Psikologis

Pelaku mungkin memiliki latar belakang trauma, gangguan kepribadian, atau pengalaman relasi yang buruk sebelumnya.

Tanpa dukungan psikologis, tekanan menjelang pernikahan bisa menjadi pemicu ledakan emosi.

Motif Terselubung: Finansial, Seksual, atau Sosial

Beberapa kasus menunjukkan pelaku memiliki motif tersembunyi seperti ingin menguasai harta, menghindari tanggung jawab, atau menyembunyikan rahasia pribadi.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya deteksi dini konflik relasi, edukasi tentang kesehatan mental, dan sistem dukungan sosial yang kuat. 

Bimbingan perkawinan adalah program bimbingan Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum menikah.

Istilah bimbingan perkawinan muncul sejak 2017 yang sebelumnya dikenal dengan kursus calon pengantin atau suscatin.

Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya dan siap lahir batin saat menikah. 

Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah di KUA wajib mengikuti bimbingan perkawinan. 

Apa yang dibahas saat bimbingan perkawinan? Dilansir dari laman Kantor Urusan Agama Kemenag Bali, bimbingan perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat beberapa hal, yakni: Tujuan dan fungsi pernikahan Kewajiban dan hak suami istri Kesehatan reproduksi Keharmonisan keluarga Pendidikan dan pengasuhan anak. 

Penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah Kementerian Agama Kab/Kota atau KUA Kecamatan. Namun, pelaksanaannya juga dapat dilakukan oleh lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin penyelenggaraan dan ketentuan dari Kemenag 

Tujuan bimbingan perkawinan 

Sebagaimana telah disebutkan, secara umum bimbingan nikah bertujuan agar calon pengantin siap secara umur, mental, sosial, maupun finansial saat menikah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ada beberapa tujuan diadakannya bimbingan pra nikah, yaitu: 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan