Kisah Asmara Berujung Maut, Duda Bunuh Janda dan Cor Jenazah dalam Sumur Jelang Menikah
Duda IM bunuh janda N (27) jelang nikah. Mayat korban dicor dalam sumur 3 meter di Lombok Barat, warga geger.
Editor:
Glery Lazuardi
Riwayat Trauma atau Gangguan Psikologis
Pelaku mungkin memiliki latar belakang trauma, gangguan kepribadian, atau pengalaman relasi yang buruk sebelumnya.
Tanpa dukungan psikologis, tekanan menjelang pernikahan bisa menjadi pemicu ledakan emosi.
Motif Terselubung: Finansial, Seksual, atau Sosial
Beberapa kasus menunjukkan pelaku memiliki motif tersembunyi seperti ingin menguasai harta, menghindari tanggung jawab, atau menyembunyikan rahasia pribadi.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya deteksi dini konflik relasi, edukasi tentang kesehatan mental, dan sistem dukungan sosial yang kuat.
Bimbingan perkawinan adalah program bimbingan Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum menikah.
Istilah bimbingan perkawinan muncul sejak 2017 yang sebelumnya dikenal dengan kursus calon pengantin atau suscatin.
Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya dan siap lahir batin saat menikah.
Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah di KUA wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Apa yang dibahas saat bimbingan perkawinan? Dilansir dari laman Kantor Urusan Agama Kemenag Bali, bimbingan perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat beberapa hal, yakni: Tujuan dan fungsi pernikahan Kewajiban dan hak suami istri Kesehatan reproduksi Keharmonisan keluarga Pendidikan dan pengasuhan anak.
Penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah Kementerian Agama Kab/Kota atau KUA Kecamatan. Namun, pelaksanaannya juga dapat dilakukan oleh lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin penyelenggaraan dan ketentuan dari Kemenag
Tujuan bimbingan perkawinan
Sebagaimana telah disebutkan, secara umum bimbingan nikah bertujuan agar calon pengantin siap secara umur, mental, sosial, maupun finansial saat menikah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No.22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ada beberapa tujuan diadakannya bimbingan pra nikah, yaitu:
Sumber: Tribun Lombok
5 Populer Regional: Temuan Baru Kasus Kematian Arya Daru - Sosok Santri Tewas Ditikam Teman |
![]() |
---|
Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah, Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Foam dan Lumpur Belum Mampu Padamkan Api Sumur Minyak yang Terbakar di Blora, Tekanan Jadi Rintangan |
![]() |
---|
Foto-foto Rumah Para Penculik Kacab Bank BUMN di Johar Baru Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Para Penculik Kacab Bank BUMN Tinggal Berkelompok di Rumah Sengketa di Jakpus, Ini Kata Ketua RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.