Aksi Demonstrasi di Pati
2 'Tembok' di Depan Sudewo, Hadapi Pansus Hak Angket DPRD dan KPK
Bupati Pati, Sudewo hadapi dua 'tembok' besar di masa jabatannya yang masih seumur jagung ini. Soal dugaan korupsi DJKA dan proses pemakzulannya
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Rumah Sudewo pun digeledah pada November 2023, saat ia menjabat sebagai DPR RI.
Rumahnya digeledah karena namanya disebut oleh dua terdakwa, Putu Sumarjaya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Pada November 2023, Putu menyebut Sudewo menerima aliran dana "commitment fee" proyek jalur kereta api.
Lalu terdakwa Bernard Hasibuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Jawa Bagian Tengah juga menyebut nama Sudewo.
Ia mengaku menyerahkan uang Rp500 juta ke Sudewo melalui stafnya.
Uang tunai senilai Rp3 miliar disita, termasuk uang asing dari penggeledahan rumah Sudewo.
Uang tersebut juga diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Sudewo yang dipanggil sebagai saksi membantah uang tersebut hasil suap.
Ia mengatakan uang tersebut sebagai akumulasi dari gajinya selama menjabat di DPR dan hasil usaha pribadinya.
Mangkir Dipanggil KPK
Pada Jumat (22/8/2025) lalu, Sudewo juga dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya ini.
Baca juga: Sudewo, Kenaikan PBB 250 Persen, Dugaan Terima Aliran Dana DJKA hingga Teguran Gerindra
Namun, ia mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK.
Mangkir adalah ketidakhadiran atau absen dari suatu kewajiban tanpa izin atau alasan yang sah.
Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK mengatakan, Sudewo tak hadir karena sudah ada jadwal lain.
"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
KPK kpun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.