Briptu TG, Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di Serang
Polres Serang, Banten tetapkan seorang anggota Brimob dan lima warga sipil jadi tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf KLH
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Kami mengamankan semua pelaku di daerah Jawilan dan Kopo pada hari kamis dan sabtu kemarin," kata Andi.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
3 Pelaku Serahkan Diri
Sebelumnya, tiga pelaku pemukulan wartawan menyerahkan diri ke polisi, Minggu (24/8/2025).
AKP Andi Kurniadi membenarkan hal tersebut.
"Iya, tapi masih kita periksa," kata Andi saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Minggu (24/8/2025).
Ia menuturkan, ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jawilan, Serang.
"Tiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jawilan sekitar pukul 04.00 WIB," jelasnya.
Kata Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyayangkan ada tindakan arogansi saat penyegelan dilakukan.
Padahal, aktivitas perusahaan tersebut sudah dikeluhkan masyarakat karena merugikan banyak pihak.
"Kami menyesalkan kejadian ini, apalagi ada rekan-rekan wartawan yang ikut jadi korban. Kami akan mengusut tuntas."
Baca juga: PT Genesis Regeneration, Pabrik Mengelola Aki Bekas Disegel KLH, Lokasi Pengeroyokan Wartawan
"Mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda untuk segera menangani kasus ini agar memberikan efek jera," ujarnya dikutip dari TribunBanten.com.
Kronologi Penganiayaan
Seorang wartawan bernama Hendi menceritakan aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat para wartawan selesai melakukan liputan penyegelan.
Namun tiba-tiba, ada anggota Brimob yang memanggil dan memintanya untuk menghadap HRD perusahaan.
"Setelah liputan, mau arah pulang dipanggil salah seorang anggota Brimob minta menghadap HRD, tapi menolak karena takut dikunci ada gelagat buruk," kata Hendi kepada TribunBanten.com, Kamis, (21/8/2025).
Hendi juga dicegat anggota Brimob sambil berteriak untuk meminta mematikan sepeda motornya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.