Rabu, 27 Agustus 2025

Luka Bakar 63 Persen, Balita Korban Sumur Minyak Ilegal Blora Masih di Fase Kritis

Pasien cilik yang kini dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta itu mengalami luka bakar serius hingga 63 persen di sekujur tubuhnya

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
KEBAKARAN MINYAK - Kebakaran Sumur Minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Kondisi balita berinisial A, korban kebakaran sumur minyak ilegal itu hingga Selasa (26/8/2025) ini masih kritis 

Saat itu, para warga tengah melakukan aktivitas di sumur minyak.

 "Itu aktivitas seperti biasa pas ada pengeboran, mungkin dari masyarakat lingkungan yang ada di sekitar lokasi tidak tahu kalau ada gas beracun," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Saat warga tengah sibuk mengambil minyak, kemudian terjadi ledakan.

Tak lama, timbul percikan yang membuat api dengan cepat membesar.

Pada pukul 11.30 (sumur) itu sempat meledak, nah itu mengeluarkan percikan api, tapi dengan itu ibu-ibu yang mengambil itu (minyak) tidak sadar kalau itu membahayakan,”

“Sampai akhirnya ada ledakan lagi dan mengakibatkan kebakaran ke badan," tandasnya.

Kata Dinas ESDM Jawa Tengah

Terpisah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyatakan, sumur minyak yang terbakar di Blora tersebut merupakan sumur minyak ilegal.

 Kadin ESDM Jateng, Agus Sugiharto menyatakan, masyarakat sudah diingatkan untuk tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.

Dalam Permen tersebut, warga hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.

"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (18/8/2025).

Ia juga memastikan, sumur yang terbakar tersebut tidak berizin alias ilegal.

"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.

Agus menuturkan, peraturan dari pemerintah juga membolehkan BUMD, KUD, maupun UMKM untuk mengelola sumur yang sudah ada.

Namun, masyarakat diminta agar tak menambah lagi sumur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan