Aksi Demonstrasi di Pati
Bivitri Susanti: Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti sebut bukti yang didapatkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah cukup kuat untuk dibawa ke MA
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Dalam SK tersebut, Agus dinyatakan diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sebelumnya, Agus merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,"
"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.
Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Isnpektur Daerah yang kini menjabat.
Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke pengurus baru.
Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
Baca juga: Fakta Surat yang Dikirim Warga Pati ke KPK, Berisi Desakan Penetapan Tersangka Sudewo
"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.
Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Padahal, hal tersebut tak pernah ia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
"Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat,"
"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso," ujar Agus.
Ia mengatakan, semua dokumen sudah diserahkan kepada Plt Inspektur pada 5 Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.