Aksi Demonstrasi di Pati
Bivitri Susanti: Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti sebut bukti yang didapatkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah cukup kuat untuk dibawa ke MA
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peluang pemakzulan Bupati Pati, Sudewo disebut sangat besar dikabulkan oleh Mahkaman Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Ia pernah menerima Anugerah Konstitusi M Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara pada 2018.
Bivitri juga dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum melalui perumusan konsep dan langkah kongkrit pembaruan, serta dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Ia lulus Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1999 dan Master of Laws di Universitas of Warwick, Inggris pada 2002.S
Senin (25/8/2025), Bivitri datang ke Ruang Badan Anggaran DPRD Pati untuk memberikan pandangannya dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemaksulan Bupati Pati, Sudewo.
Ia menuturkan, peluang pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut cukup besar.
"Sebenarnya tergantung proses. Tapi sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menyorot dua kasus yang diusut oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yakni soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta prosesi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Di situ bisa luas sekali,"
Baca juga: Surat untuk KPK, Ribuan Warga Pati Minta Status Sudewo Segera Jadi Tersangka
"Misalnya saja pembuatan Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail," jelas dia.
Bivitri juga menuturkan, temuan janggal saat mutasi ASN bisa jadi bekal kuat yang bisa dibawa ke MA.
"Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei,"
"Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar. Itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti," lanjut Bivitri.
Ia menambahakan, Sudewo lebih baik dihadirkan saat rapat Pansus, meskipun tentunya Bupati Pati akan membela diri.
Bivitri pun memberi saran pada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam, terutama untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap data yang didapat dari pertemuan dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Pati.
"Misalnya kalau diklaim penerbitan kebijakan soal PBB-P2 sudah partisipatif. Bisa ditanyakan, 'Tapi, Pak, kami temukan bahwa Anda tidak ada partisipasinya.' Itu disiapkan saja di DPRD supaya pertanyaannya tajam," ujar dia.
Terkait Sudewo yang terseret kasus dugaan korupsi, ia mengatakan hal tersebut di luar kewenangan Pansus.
"Yang jelas kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana,"
"Kalau nanti ada kasus pidana pasti juga nanti terpisah dari hak angket," ungkap dia.
Ia menyarankan, semua yang dilakukan Pansus Hak Angket harus lebih didetailkan supaya tidak ditolak MA.
"Masukan kami tinggal mendetailkan saja supaya tidak ditolak MA,"
"Maka saya juga membawa putusan-putusan lama supaya mencegah jangan sampai ada penolakan dari MA," tandas dia.
Sementara Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangkan pakar hukum tata negara untuk berkonsultasi soal tahapan yang sudah berjalan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Donasi Rp148 Juta Ongkos Aksi Unjuk Rasa ke KPK
"Kami juga mengonsultasikan temuan-temuan kami, karena beliau-beliau memang ahlinya. Kami serahkan data-data temuan Pansus. Secara umum teman-teman dan masyarakat bisa menilai, arah Pansus ini bagaimana, dan kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor," tegas politisi PDIP ini.
Pansus Temukan Kejanggalan
Pada Kamis (21/8/2025) kemarin, Pansus Hak Angket memanggil ASN yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mencium adanya kejanggalan dalam proses mutasi puluhan ASN pada masa kepemimpinan Sudewo.
ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.
Dalam SK tersebut, Agus dinyatakan diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sebelumnya, Agus merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,"
"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.
Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Isnpektur Daerah yang kini menjabat.
Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke pengurus baru.
Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.
Baca juga: Fakta Surat yang Dikirim Warga Pati ke KPK, Berisi Desakan Penetapan Tersangka Sudewo
"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.
Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Padahal, hal tersebut tak pernah ia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
"Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat,"
"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso," ujar Agus.
Ia mengatakan, semua dokumen sudah diserahkan kepada Plt Inspektur pada 5 Juni 2025.
"Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang," jelas dia.
Agus pun merasa heran dengan keputusan yang ia alami, terlebih kinerjanya bisa dibilang tidak ada yang menyimpang.
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan pun menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.
"Terkait proses penurunan jabatan, kronologis yang disampaikan sangat memprihatinkan. Ternyata banyak hal yang jadi kejanggalan. Seharusnya tidak seperti itu. Selain jeda waktu yang sangat singkat, BAP-nya juga menurut kami tidak sesuai. Menurut kami hanya alasan yang tidak sesuai dengan yang dilakukan Pak Agus," jelas dia.
Penurunan jabatan ini, dinilai Muslihan ada indikasi kezaliman karena dari Eselon II tidak turun menjadi Eselon III atau IV, namun langsung jadi staf.
“Ini menjadi hal memprihatinkan. Kami merasa Pak Agus ini juga potensial, masih muda, belum ada hal (alasan) yang sekiranya untuk diturunkan jabatannya. Akan tetapi BAP menurut kami hanya karangan saja. Tapi kami belum menyimpulkan, karena nanti kesimpulan baru ada pada akhir proses Pansus,” tandas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.