Jasman Tongi Minta Prabowo Bertindak, Tambang Ilegal Kotamobagu Meningkat Usai Pidato Kenegaraan
Jasman Tongi surati Presiden Prabowo. Tambang ilegal di Kotamobagu makin brutal, negara dirugikan, lingkungan terancam rusak.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen tegas dalam Pidato Kenegaraan untuk memberantas tambang ilegal, situasi di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, aktivitas penambangan tanpa izin kembali menggeliat.
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, Jasman Tongi, mengambil langkah yang tak biasa menyurati langsung Presiden.
Jasman Tongi adalah Ketua KUD Perintis, pemegang sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ia dikenal sebagai tokoh lokal yang vokal menentang aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Ada alasan mendesak di balik surat itu dan dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar konflik izin tambang.
Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.
Dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, dia menyampaikan komitmen tegas untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang telah merugikan negara dalam skala besar.
Prabowo menyebut ada 1.063 tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Potensi kerugian akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Presiden menegaskan bahwa ia akan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jenderal TNI, Polri, politisi, atau pengusaha besar.
“Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.
Prabowo meminta dukungan dari MPR, DPR, dan partai politik untuk mengawal penertiban tambang ilegal demi kepentingan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa pengawasan akan korup, dan bahwa praktik backing oleh aparat terhadap tambang ilegal adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Pidato ini disampaikan hanya beberapa hari sebelum laporan aktivitas tambang ilegal kembali muncul di Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang ironisnya menunjukkan bahwa tantangan nyata terhadap komitmen tersebut sudah di depan mata.
Sebagai pemimpin KUD Perintis, Jasman telah melaporkan praktik tambang liar ke aparat kepolisian dan bahkan menyurati langsung Presiden Prabowo Subianto, meminta penegakan hukum yang tegas.
Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang membekingi penambang ilegal, serta potensi konflik sosial akibat penguasaan wilayah konsesi oleh pihak tak berizin.
Ketua KUD Perintis Jasman Tongi dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani.
“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (27/8).
Menurut Jasman, kondisi ini juga menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.
Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM.
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakn besar dengan beralasan demi kemakmuran masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).
“Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup sertakerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis ,” tutur Jasman.
Perkiraan kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai Rp 300 miliar.
Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oleh "oknum" yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
Oleh sebab itu, KUD Perintis pun sudah mengirimkan surat ke Prabowo agar menindaklanjuti informasi ini.
Dia meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto, dalam Pidato Kenegaraan,” tutup Jasman.
Jasman tidak hanya memperjuangkan hak koperasi, tapi juga menegaskan pentingnya kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap aset negara berupa cadangan emas.
Sumber: Tribun Manado
Elite Golkar Bertemu Prabowo Hampir Tiga Jam di Istana, Sejumlah Hal Dibahas, Termasuk Isu Munaslub? |
![]() |
---|
Kisah Teungku Nyak Sandang, Tokoh Kemerdekaan Bantu Beli Pesawat Pertama RI, Terima Bintang Jasa |
![]() |
---|
Jaja Miharja Tahan Air Mata Saat Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Anies Baswedan: Pemerintah yang Anti Kritik Sedang Buat Kebijakan Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.