Rabu, 27 Agustus 2025

Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran

Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelunnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (55) divonis 10 tahun penjara terkait pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024. 

Kronologis Kasus

KPK menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Profil Rohidin Mersyah

Rohidin lahir di Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970.

Gubernur Bengkulu periode 2021 – 20 Februari 2025 itu memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan