Guru, Kepsek hingga Pengelola Kolam Renang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SD di Banjarbaru
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelajar laki-laki itu sebelumnya tewas tenggelam saat berenang di taman rekreasi air The Brezee Water Park di Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Baca juga: ABK Diduga Tewas Tenggelam di Laut, Jasadnya Muncul Sebulan Kemudian di Muara Baru Jakut
The Breeze Water Park adalah taman rekreasi air yang populer di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan konsep unik bernuansa Bali yang menghadirkan suasana tropis dan santai bagi pengunjung dari berbagai kalangan.
Banjarbaru merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan dan sejak tahun 2022 telah resmi menjadi ibu kota provinsi, menggantikan Banjarmasin.
Peristiwa itu terjadi pada 2,5 bulan lalu atau tepatnya Senin (9/6/2025) saat korban merayakan kelulusan di salah satu wahana bermain air itu.
"Kita telah tetapkan 14 tersangka, dewan guru sebanyak 8 orang dan 1 orang kepala sekolah. Dari pengelola kolam renang ada 4 karyawan dan 1 orang dari manajemen," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, Rabu (27/8/2025).
Kapolsek Kompol Imam Suryana menyebut penyidik menaikkan dari status saksi ke tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (26/8/2025).
"Kita telah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan telah meminta keterangan dari ahli pidana dan hasil gelar perkara, maka penyidik berkeyakinan bahwa disana ada unsur kelalaian," ujarnya.
Dalam kasus ini, salah seorang tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Sedangkan 13 tersangka lain diterapkan Pasal 55 KUHP penyertaan atau turut serta.
"Satu orang dikenakan Pasal 259 KUHP, guru 8 orang kita kenakan Pasal 55 KUHP, dan 4 orang pihak pengelola juga dikenakan Pasal 55. Berkas perkaranya kita bagi menjadi tiga," ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, baik kepala sekolah, dewan guru, maupun pengelola kolam renang saat ini belum dilakukan penahanan dan akan dipanggil terlebih dahulu.
"Akan kami lakukan pemanggilan kepada 14 orang ini. Kalau mereka koperatif mungkin kita tidak lakukan penahanan," kata Imam.
Kronologis Kejadian
Sumber: Banjarmasin Post
Motif Guru Wanita di Lampung Intimidasi Siswa, Berstatus ASN dan Dinonaktifkan Sementara |
![]() |
---|
Babak Baru Guru SD Ngamuk Nyaris Cekik Siswa saat Upacara, Dinonaktifkan dan Diminta Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pendaftaran Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D4 Guru, Simak Syarat Daftarnya |
![]() |
---|
3 Fakta Guru SD di Lampung Hendak Cekik Siswa: Polisi Lakukan Penyelidikan, Disorot DPRD Pesawaran |
![]() |
---|
Guru SD di Pesawaran Lampung Intimidasi Guru dan Ancam Cekik Murid: Ternyata Beda Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.