Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M
Berikut jejak kriminal drh. Yuda Heru Fibrianto yang membuka praktik sekretom ilegal. Simpan barang bukti senilai Rp230 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil membongkar kasus praktik pengobatan sekretom ilegal.
Kasus ini melibatkan seorang dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama drh. Yuda Heru Fibrianto.
Dokter Yuda Heru membuka praktik sekretom ilegal di rumahnya, di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Selain menangkap tersangka, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp230 miliar.
Diusut lebih jauh bikan pertama kali ini saja drh Yuda Heru berurusan dengan hukum.
Ia pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2020 lalu.
drh Yuda Heru dinyatakan bersalah dalam kasus mengobati pasien masyarakat padahal tidak memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Lantas bagaimana jejak kriminal dari drh Yuda Heru?
Baca juga: Dokter Hewan Buka Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Pihak Pasien: Anak Sembuh dari Ginjal Bocor
Kasus pertama drh Yuda Heru
Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sleman, kasus ini bermula pada 2013.
Kala itu, drh Yuda Heru mulai membuat cairan protein stem cell yang akan digunakan untuk praktik sekretom.
Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Kembali ke kasus drh Yuda Heru, ia membuat stem cell bermodal tiga potong tali pusar yang dia dapatkan dari rekan dokter kandungan.
Dirinya kemudian memprosesnya di fasilitas di Laboratorium Kultur Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM).
Selanjutnya pada tahun 2015, drh Yuda Heru telah mulai melakukan praktek suntik cairan protein stem cell di kalangan terbatas.
Antara lain kepada seseorang bernama Sukamto yang menderita penyakit diabetes mellitus.
Ia meminta kepada drh Yuda Heru untuk diobati dengan cara disuntik menggunakan cairan protein stem cell tersebut.
Setelah merasakan manfaatnya, Sukamto mengajak saudara dan teman-temannya untuk menjalani pengobatan drh Yuda Heru.
Singkat cerita pada 2019, mulai banyak orang minta diobati.
Pengobatan ilegal drh Yuda Heru kemudian diketahui oleh petugas kepolisian hingga diseret ke meja hijau.
Ia pertama kali menjalani sidang perdana pada Rabu, 17 Juni 2020 dan sidang pembacaan vonis pada Rabu, 23 September 2020.
Majelis hakim menyatakan drh Yuda Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Ia melanggar pidana dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," tulis dalam putusan hakim.
Baca juga: Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri
Kembali berulah di 2025
Pengalaman duduk di kursi pesakitan untuk diadili tidak membuat drh Yuda Heru kapok melakukan praktik sekretom ilegal.
BPOM yang menerima laporan dari masyarakat mendatangi kediaman pelaku pada 25 Juli 2025 kemarin.
Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.
Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.
"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.
Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Antara lain produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.
Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.
Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.
Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.
Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yuda Heru memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.
BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal.
Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.
"BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan selalu mematuhi regulasi yang berlaku serta terus berkomitmen untuk bertanggung jawab menjamin produknya memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu."
"Masyarakat pun kembali diimbau untuk waspada dalam menggunakan terapi produk biologi di sarana pelayanan kesehatan. Pastikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki izin praktik resmi dan terapi dilakukan oleh tenaga medis/kesehatan yang berizin," tandasnya.
Baca juga: Istana Bantah Isu Minyak Babi di Nampan Makan Bergizi Gratis: Belum Ada Bukti, Bisa Diuji BPOM
Sosok drh Yuda Heru
Yuda Heru diketahui berstatus sebagai dosen Fakultas Kesehatan Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Dikutip dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, ia mengawali pendidikannya di S1 Kedokteran Hewan UGM.
Pria kelahiran Jogja, 18 Februari 1969 ini, berhasil menyandang gelar dokter hewan (drh.) usai lulus pada 1993 silam.
Ia kemudian lanjut mengambil S2 Sains Veteriner, ilmu kedokteran yang mempelajari kesehatan dan penyakit hewan, serta hubungannya dengan kesehatan manusia, dengan fokus pada penelitian, pencegahan, dan pengobatan penyakit.
Dirinya lulus pada 1999.
Sementara, gelar doktor teriogenologi dan bioteknologi, ia dapatkan dari Universitas Nasional Seoul, Korea Selatan, lulus 2006.
Pria berumur 56 tersebut juga memiliki hak paten tingkat internasional terkait metode untuk memproduksi anjing kloning di tahun 2021.
Selama berkarier sebagai dosen, ia sudah lebih dari 50 karya ia publikasikan, antara lain:
- Jurnal internasional bereputasi Birth of viable female dogs produced by somatic cell nuclear transfer (Kelahiran anjing betina yang layak yang dihasilkan melalui transfer inti sel somatik) (2007);
- Jurnal nasional terakreditasi Aktivitas Jantung Tikus Putih (Rattus norvegicus) pada Beberapa Temperatur Lingkungan (2012);
- Jurnal internasional bereputasi The structural and functional recovery of pancreatic ß-cells in type 1 diabetes mellitus induced mesenchymal stem cell-conditioned medium (Pemulihan struktural dan fungsional sel ß pankreas pada diabetes melitus tipe 1 yang diinduksi oleh media terkondisi sel punca mesenkimal) (2016);
- Jurnal internasional bereputasi Body Weight Improvement in Rats with Type 1 Diabetes Mellitus Treated with Secretome (Peningkatan Berat Badan pada Tikus dengan Diabetes Melitus Tipe 1 yang Diobati dengan Secretome) (2023);
- Jurnal internasional bereputasi Changes in Testosterone and Corticosterone Profiles in Stone Magpie Birds under Songbird Contest Condition (Perubahan Profil Testosteron dan Kortikosteron pada Burung Murai Batu dalam Kondisi Kontes Burung Berkicau) (2024).
Yuda Heru dinonaktifkan
Yuda Heru mulai mengajar sejak 2005.
Ia kini berstatus sebagai dosen tetap dengan jabatan fungsional lektor kepala.
Terbaru, pihak UGM menonaktifkan status dosen Yuda Heru.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya status tersangka oleh BPOM RI atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin.
"YHF dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi agar fokus menghadapi kasus hukumnya," katanya, Rabu (27/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Andi dalam kesempatannya juga menegaskan, Yuda Heru tidak menggunakan fasilitas laboratorium milik kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca.
UGM juga tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
(Tribunnews.com/Endra)(Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.