BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Jangan Dibeli
BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.
Ringkasan Berita:
- BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.
- Bahan berbahaya yang dilarang BPOM meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.
- Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak peredaran 23 merek produk kosmetik berbahaya dan kosmetik ilegal selama periode Juli hingga September 2025.
Puluhan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.
Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan nasional yang dilakukan secara sampling dan pengujian laboratorium pada Triwulan III 2025.
Bahan-bahan terlarang tersebut diketahui dapat memicu dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker.
BPOM mencatat kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, muntah-muntah, hingga kerusakan organ.
Sementara asam retinoat dapat membahayakan ibu hamil karena bersifat teratogenik.
Sedangkan hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.
Produk yang menjadi temuan didominasi jenis kosmetik kontrak produksi sebanyak 15 produk, disusul 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan penegakan regulasi terhadap seluruh temuan tersebut.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK),” tegas Taruna Ikrar.
BPOM juga mewajibkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasaran serta melakukan penertiban di fasilitas produksi hingga retail di seluruh Indonesia.
Selain itu, penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki kewenangan produksi atau peredaran kosmetik.
“Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia,” imbuhnya.
Taruna menjelaskan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
| Sertifikasi UMKM Masih Rumit, DPR Minta Pemerintah Sederhanakan Sistem |
|
|---|
| Riset Obat Herbal Asli Indonesia Jadi Perhatian WHO dan BPOM RI |
|
|---|
| Patroli BPOM: Obat Batuk Sirup Coldrif & Nextro-DS yang Picu Kematian di India Tak Ada di Indonesia |
|
|---|
| 14 Anak Tewas Usai Minum Sirup Batuk di India, BPOM Pastikan Coldrif Syrup Tak Beredar di Indonesia |
|
|---|
| 5 Populer Nasional: Jumlah Siswa Keracunan MBG Capai 9.089 - Mantan Dirut PGN Jadi Tersangka |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.