Kamis, 6 November 2025

BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Jangan Dibeli

BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/YURIKE BUDIMAN
BERISIKO TERHADAP KESEHATAN - Polisi menunjukkan sejumlah kosmetik yang diduga mengadung bahan berbahaya hasil temuan BPOM kepada awak media di Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.
  • Bahan berbahaya yang dilarang BPOM meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.
  • Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak peredaran 23 merek produk kosmetik berbahaya dan kosmetik ilegal selama periode Juli hingga September 2025.

Puluhan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan nasional yang dilakukan secara sampling dan pengujian laboratorium pada Triwulan III 2025.

Bahan-bahan terlarang tersebut diketahui dapat memicu dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. 

BPOM mencatat kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, muntah-muntah, hingga kerusakan organ.

Sementara asam retinoat dapat membahayakan ibu hamil karena bersifat teratogenik.

Sedangkan hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.

Produk yang menjadi temuan didominasi jenis kosmetik kontrak produksi sebanyak 15 produk, disusul 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan penegakan regulasi terhadap seluruh temuan tersebut.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK),” tegas Taruna Ikrar.

BPOM juga mewajibkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasaran serta melakukan penertiban di fasilitas produksi hingga retail di seluruh Indonesia.

Selain itu, penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki kewenangan produksi atau peredaran kosmetik.

“Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia,” imbuhnya.

Taruna menjelaskan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved