Rabu, 3 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polisi Tangkap 58 Orang yang Diduga Kelompok Anarko di Indramayu, 25 Diantaranya Ternyata Pelajar

Puluhan orang tersebut ditangkap di berbagai titik saat berupaya menyusup ke rombongan massa aksi

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PENANGKAPAN ANARKO - Konferensi pers penangkapan 58 orang diduga anarko yang berhasil ditangkap jelang demo di Mapolres Indramayu, Senin (1/9/2025) malam 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU  – Jelang aksi unjuk rasa di Markas Polres Indramayu, aparat kepolisian menggagalkan rencana sekelompok orang yang diduga hendak memicu tindakan anarkis.

Sebanyak 58 orang diamankan dalam operasi pengamanan yang digelar Senin (1/9/2025).

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa puluhan orang tersebut ditangkap di berbagai titik saat berupaya menyusup ke rombongan massa aksi.

“Mereka diamankan dengan modus masuk ke rombongan unjuk rasa melalui informasi yang disebarkan lewat media sosial dan WhatsApp,” ujar AKBP Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin malam.

Polres Indramayu merinci bahwa 58 orang tersebut terdiri dari: 31 orang dewasa (18 bekerja, 13 belum bekerja);  25 pelajar (16 pelajar SMK, 9 pelajar SMP);  2 remaja di bawah umur yang bukan pelajar.

Keterlibatan pelajar dalam kelompok ini menambah keprihatinan aparat, karena mereka diduga digerakkan lewat jaringan komunikasi daring.

Baca juga: Keluarga Pelajar yang Diduga Tewas karena Aparat Saat Demo di Jakarta Sempat Minta Bantuan Hukum

Barang Bukti: Bom Molotov hingga Benang Layangan

Dari hasil penyisiran, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk aksi anarkis, antara lain 5 buah bom molotov, 6 bilah senjata tajam berbagai jenis, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat pilox,
50 unit handphone, 3 gulungan benang layangan.

Menurut Kapolres, bom molotov direncanakan untuk menyerang institusi, cat pilox untuk aksi vandalisme, sementara benang layangan bahkan disiapkan untuk menjerat petugas.

Kajari: Mengarah pada Tindak Pidana Serius

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap enteng.

“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal-pasal KUHP terkait pengrusakan,” jelasnya.

Fadlan menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan penyidik Polres Indramayu untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.

Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda siap menjaga keamanan wilayah agar tetap kondusif.

“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegas Yanuar.

Kapolres Ingatkan Aksi Damai
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan