Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Buat Status WA Bakar Rumah Kapolresta Pati, Remaja Ini Didatangi Polisi: Tidak Kami Tangkap
Seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebarkan kalimat bernama provokasi untuk bakar rumah Kapolres Pati. Kini ciut setelah didatangi polisi
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, didatangi pihak kepolisian setelah membuat status di WhatsApp yang bernada provokatif.
Ajakan provokatif yang viral di media sosial tersebut berisi ajakan untuk membakar rumah dinas Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi.
Provokatif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) merupakan tindakan yang bersifat provokasi, merangsang untuk bertindak, atau bersifat menghasut.
Unggahan tersebut bisa jadi memancing emosi atau reaksi dari orang lain untuk melakukan tindakan anarkis.
"Info A1. Besok sepertinya ada demo besar-besaran, bakar rumah Kapolresta Pati" bunyi kata-kata yang tertulis dalam status WhatsApp tersebut.
Polres Pati yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan identifikasi.
Setelah didalami, ternyata kata-kata provokatif tersebut berasal dari seorang remaja berinisial MYP.
Bergerak cepat, jajaran Polres Pati langsung 'berkunjung' ke rumah MYP.
Saat ditemui polisi dan orang tuanya, MYP pun mengakui bahwa ia lah yang membuat kalimat provokatif tersebut.
Di hadapan orang tua dan anggota polisi, MYP juga meminta maaf dan berjanji tak melakukan perbuatannya.
"Saya mengaku bersalah dengan menuliskan status di WA yang provokatif dan bisa menimbulkan situasi tidak aman. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya mohon maaf dan tidak akan mengulangi lagi," kata MYP, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin mengonfirmasi bahwa pihaknya mendatangi rumah pelaku.
Anggota Polres Pati mendatangi rumah pelaku hanya untuk konfirmasi unggahan bernada provokasi tersebut.
Bahkan, tak ada niat untuk melakukan penangkapan terhadap MYD.
"Tidak kami tangkap. Hanya klarifikasi saja," ujar dia, Rabu (3/9/2025).
Ipda Hafid berharap, kejadian ini tak terulang lagi karena bisa memicu kerusuhan dan merugikan banyak orang.
"Dia akhirnya minta maaf. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lain juga," tandas dia.
7 Pelaku Penghasutan Aksi Anarkis di Jakarta Diringkus
Sementara itu, sebuah unggahan yang berisikan penghasutan aksi anarkis di Jakarta juga beredar di media sosial.
Gerak cepat, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tujuh orang.
Tujuh orang yang kini jadi tersangka tersebut merupakan pemilik akun yang melakukan ajakan untuk berbuat ricuh.
Bahkan, dari tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan perempuan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, pengungkapan tujuh orang tersebut berdasarkan adanya lima laporan ke polisi.
Tujuh tersangka tersebut juga memiliki peran berbeda.
Tersangka KA (24) yang merupakan seorang mahasiswa dan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat serta WH (31) pemilik akun @bekasi _menggugat melakukan manipulasi.
"Konten yang diunggah kedua akun tersebut merupakan manipulasi, penciptaan perubahan informasi elektronik yaitu larangan saudara Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk demo buruh pada 28 Agustus menjadi ajakan bagi pelajar untuk ikut turun demo buruh," ucap Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025) malam.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, Dua di Antaranya Wanita
Keduanya kini ditahan di Rutan Polri Polda Metro Jaya.
Lalu tersangka perempuan LFK (26) dengan akun Instagram @Larasfarizati berperan membuat konten yang diduga menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," tutur Himawan.
LFK, lanjut Himawan, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (2/9/2025) kemarin.
Himawan melanjutkan, tersangka CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich, membuat konten provokatif menyerang Bandara Soekarno-Hatta.
"Konten provokatif yang dibuat tersangka CS berpotensi membahayakan obyek vital nasional," terang Himawan.
CS tidak tidahan, namun diwajibkan lapor setiap minggu.
Lalu tersangka IS (39) pemilik akun Tiktok @hs02775 yang diduga menghasut warga untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"Terlihat dalam visualisasi postingan-postingan tersangka IS menghasut dan mengajak melakukan penjarahan," tukasnya.
Terakhir seorang pemilik akun Facebook berinisial SB dan G yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya juga melakukan penghasutan untuk melakukan penjarahan rumah pejabat.
"SB dan G ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 1 September 2025," ungkap Brigjen Himawan.
Atas tindakan provokasi, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Dan Pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.