Minggu, 7 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Rencana Demo 4 September 2025: Peserta Aksi, Lokasi Unjuk Rasa, dan Tuntutan

Demo 4 Sept 2025: Buruh & sipil turun ke jalan tuntut keadilan, usut kekerasan aparat, dan sahkan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.COM/HIMAWAN
AKSI UNJUK RASA- Massa aksi berpakaian hitam memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (4/9/2025), membawa 17+8 Tuntutan Rakyat dan seruan keadilan atas korban kekerasan aparat. 

Saiful Akbar (43 tahun), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. Dia meninggal dalam kebakaran Gedung DPRD Makassar saat menghadiri rapat paripurna.

Rusdamdiansyah (25 tahun), engemudi ojol di Makassar. Dia meninggal dunia setelah
dikeroyok massa karena diduga sebagai intel saat demo di depan Kampus UMI Makassar

Sumari (60 tahun), tukang becak asal Solo. Dia meninggal diduga akibat serangan jantung setelah terpapar gas air mata saat bentrokan.

Andika Lutfi Falah (16 tahun), seorang siswa SMK Negeri 14 Kabupaten Tangerang. Dia 
meninggal akibat benturan benda tumpul saat demo di DPR/MPR RI, Jakarta

Iko Juliant Junior (19 tahun), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Dia meninggal setelah mengalami luka berat dalam demo di Semarang; sempat mengigau “jangan dipukuli lagi” sebelum wafat.

Mereka bukan sekadar angka statistik, tapi wajah-wajah yang kini menjadi simbol perlawanan dan tuntutan keadilan.

17+8 Tuntutan Rakyat

Seruan 17+8 Tuntutan Rakyat terhadap pemerintah dan DPR RI mulai ramai di media sosial sejak Minggu (31/8/2025).

Pada tuntutan itu, tertulis sejumlah desakan agar dipenuhi pemerintah dan DPR RI pada Jumat (5/9/2025). Berikut isinya:

17+8 Tuntutan Rakyat, deadline 5 September 2025

Bentuk Tim Investigasi Independen Kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban 
kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan