Aksi Demonstrasi di Pati
Seorang Dokter di Pati Kena Mutasi 3 Kali dalam Sebulan oleh Sudewo, Padahal Punya Skil Khusus
Seorang dokter di Pati dengan kemampuan khusus dimutasi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu hanya satu bulan oleh Bupati Pati, Sudewo
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Pekerjaan kami saja sudah banyak, ngapain ngurus politik. Kami hanya rakyat yang menggunakan hak pilih, tapi tidak pernah ngajak-ngajak memilih paslon tertentu," jelas Reni.
"Pekerjaan kami saja sudah banyak, ngapain ngurus politik," tambahnya.
Reni mengaku senang saat kembali lagi ke RSUD Soewondo karena ia merupakan salah satu dokter yang mempunyai kompetensi khusus yang sangat dibutuhkan.
"Di Soewondo memang saya memegang beberapa pekerjaan yang memerlukan kompetensi khusus,"
"Di antaranya dokter pelaksana di bank darah dan pendamping dokter internship. Butuh pelatihan yang tidak instan, berbulan-bulan, untuk bisa memegang tanggung jawab tersebut."
"Penggantinya butuh pelatihan khusus. Kalau pemindahan tiba-tiba, otomatis akan terjadi ketidaksesuaian," ujarnya.
Mendengar kesaksian Reni, Madun pun mengaku bingung dengan apa motivasi Sudewo mengeluarkan SK mutasi tersebut.
Baca juga: Peluang Pemakzulan Sudewo Disebut Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
"Bapak-Ibu biasa-biasa saja, tapi 'dihukum' sedemikian rupa oleh penguasa? Apa masalahnya? Kok tidak masuk nalar?"
"Kesimpuan pribadi saya, berarti pejabat yang memperlakukan ibu seperti ini adalah pejabat yang zalim," tegas Madun.
Sementara Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluya mengatakan bahwa kasus yang dialami dokter Reni ini merupakan sesuatu yang "lucu".
“Dokter Reni dalam sebulan dipindah tiga kali, bahkan ada SK yang salah. Ini hal yang lucu."
"Kecuali SK-nya bersama-sama (dengan ASN lain). Ini kan, SK sendiri. Beliau dari Soewondo, digeser ke RSUD Kayen, dipanggil, salah SK, dipindah ke Puskesmas, kemudian geser lagi ke Soewondo."
"Ini bentuk pembinaan atau seperti apa, prinsipnya kami mendalami," ungkap Teguh Bandang.
Eselon II Dimutasi Jadi Staf Biasa
Pada akhir Agustus 2025 lalu, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga telah memanggil seorang ASN lain yang mutasinya dinilai janggal.
ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.