Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Soal Penembakan Gas Air Mata di Unisba, Pakar: Polisi Tak Dibenarkan Menyerang Kampus
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Unisba.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
Jika warga melakukan pelemparan, sambung Fickar, polisi seharusnya menghindar, bukan malah menyerang balik.
Ia pun meminta supaya polisi tak menempatkan diri sebagai anak kecil.
"Memang dia anak kecil kalau ditimpuk atau disambit, menyambit lagi? Kan enggak juga gitu."
"Polisi jangan menempatkan diri sebagai anak kecil, sebagai orang yang kemudian sakit hati ditimpa," tutur Fickar.
Ia menekankan bahwa aparat merupakan pengayom masyarakat dan penegak hukum.
Jika ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka tindakan itu harus diproses hukum, bukan malah dibalas atau diserang.
"Dia pengayom, dia penegak hukum bahwa melempar bom molotov satu perbuatan melawan hukum itu diproses hukum bukan dibalas gitu."
"Mestinya diamankan, ditertibkan gitu. Bukan dia serbu ke dalam kemudian dilempar lagi pakai bom molotov atau ditembakin segala macam."
"Bukan begitu. Itu bukan polisi, itu bukan pengaman, itu bukan pengayom masyarakat. Itu justru menjadi lawan, jadi lawan masyarakat," ujar Fickar.
Kronologi kejadian
Pada Senin malam, suasana di sekitar Jalan Tamansari sempat mencekam hingga sejumlah peserta aksi menyelamatkan diri ke dalam kampus.
Pasalnya, pada saat itu polisi dikabarkan melakukan penembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unisba, Kamal Rahmatullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, sejumlah mahasiswa beristirahat di depan kampus, lalu tiba-tiba datang segerombol polisi dan TNI.
"Mereka tiba-tiba menyerang ke arah bawah, otomatis (mahasiswa) berlarian ke dalam."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.