Aksi Demonstrasi di Pati
Sidak RSUD, Pansus DPRD Pati Bongkar Kasus Nepotisme, Istri Dewas Jadi Pemasok Bahan Makanan
Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo temukan dugaan nepotisme di RSUD Soewondo Pati, Jateng. Istri Dewas didiuga jadi pemasok bahan ke rumah sakit
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati tak tinggal diam.
Dua asosiasi wartawan tersebut melaporkan pria yang menganiaya dua jurnalis saat liputan ke Polresta Pati.
Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis ada ancaman pidananya.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih ini menghalang-halangi kinerja pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas ada ancaman pidananya. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum," ujar Moch Noor Effendi.
Kepada TribunJateng.com, Effendi menuturkan bahwa peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang.
"Jadi negara harus hadir di sini. Pelakunya jelas terlihat dalam video yang beredar. Kami persilakan polisi untuk melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menuturkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan terhadap dua jurnalis ini.
"Akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," Ipda Hafid.
Baca juga: KPK Bantah Akan Kirim Surat Rekomendasi Penonaktifan Bupati Pati Sudewo ke Prabowo
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Torang Manurung Mundur Dari Jabatan Dewas RSUD Soewondo Pati
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/torang-manurung-dalam-rapat-bersama-pansus-hak-angket-dprd-pati.jpg)