Minggu, 7 September 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Ungkap Temuan Dugaan Pencemaran di DAS Brantas

KLH mengklaim telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas

Penulis: Reza Deni
Ist/HO
PENGAWASAN - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengeklaim telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap sejumlah erusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Pengawasan ini berlangsung pada 20-23 Agustus 2025. Melalui keterangan resmi yang diterima, KLH mengungkap hasil dari pengawasan yang telah berlangsung tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengklaim telah menyelesaikan pengawasan intensif terhadap sejumlah perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Pengawasan ini berlangsung pada 20-23 Agustus 2025.

Sungai Brantas terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Ini adalah sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa setelah Bengawan Solo.

Kota dan kabupaten yang dilalui sungai ini yakni Kota Malang, Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kediri, Jombang, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Surabaya.

Melalui keterangan resmi yang diterima, KLH mengungkap hasil dari pengawasan yang telah berlangsung tersebut.

Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan yang berpotensi mencemari kualitas air di sungai Brantas dan anak-anak sungainya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan mengatakan di sebuah perusahaan misalnya, ditemukan pelanggaran berupa perluasan lahan tanpa perubahan dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan, serta pembuangan limbah ceceran pupuk hayati, mesin produksi, dan instalasi pengolahan air (water treatment plant) langsung ke Sungai Ngares dan Sungai Jinontro.

Di perusahaan lainnya, ditemukan tidak adanya Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah domestik pada tiga toilet karyawan, satu toilet masjid, dan satu toilet perkantoran. 

Perusahaan ini juga belum melakukan pengambilan sampel kualitas udara ambien.

Kemudian di perusahaan lainnya, pelanggaran mencakup ketiadaan tempat khusus penyimpanan abu ketel yang justru disimpan di kolam penampungan air dari wet scrubber. 

Selain itu, rincian teknis penyimpanan limbah B3 belum terintegrasi dengan persetujuan lingkungan.

“DAS Brantas adalah sumber kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur. Setiap perusahaan wajib menjalankan operasinya sesuai dengan dokumen lingkungan dan standar baku mutu. Dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia, Jumat, (5/9/2025).

Sebagai tindak lanjut awal, tim PPLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di empat perusahaan tersebut.

“Tindakan seperti penutupan saluran limbah, pemasangan papan pengawasan dan garis PPLH merupakan langkah awal. Kami akan memastikan perusahaan melakukan perbaikan nyata dan memberikan sanksi jika masih melanggar dan tidak melakukan evaluasi,” imbuh Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho.

KLH menegaskan komitmennya menjaga kualitas lingkungan DAS Brantas dan memastikan setiap perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya. Upaya pengawasan dan penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam vital yang menopang kehidupan jutaan masyarakat Jawa Timur.

Segel pabrik di Banten

Belum lama ini juga, KLH telah menindak tegas PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik di Serang, Banten yang melanggar aturan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, operasional pabrik peleburan timbal yang berada di Serang, Banten, tersebut ditutup total hingga proses hukum rampung.

"Secara fisik diketahui perusahaan yang bersangkutan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai," kata Faisol, baru-baru ini.

Penutupan itu bahkan sempat diwarnai aksi pemukulan karyawan kepada Staf Kementerian LH dan wartawan Tribun Banten.

Lebih lanjut, Faisol menjelaskan bahwa GRS sudah dikenakan sanksi dan pembinaan sejak 2023 karena melakukan aktivitas tanpa persetujuan lingkungan yang memadai.

Kendati demikian, hingga 2025 ini perusahaan masih terus beroperasi, bahkan melakukan perluasan area untuk meningkatkan produksi.

Sejak tahun 2023, PT Genesis Regeneration Smelting telah dikenakan sanksi dan pembinaan karena melakukan aktivitas tanpa persetujuan lingkungan yang memadai. 

Namun hingga 2025, perusahaan tetap beroperasi bahkan melakukan perluasan area untuk meningkatkan produksi.

"Nah untuk itu tentu kita harus akhiri karena ini memang yang diolah adalah limbah B3 yang tidak boleh dengan sembarangan diolah. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkannya cukup tidak bagus untuk kita," Faisol menjelaskan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan