Guru SMP Korban Penganiayaan di Trenggalek Tolak Berdamai, Pilih Penyelesaian Secara Hukum
Guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur korban penganiayaan wali murid, Eko Prayitno memilih menyelesaikan kasus penganiayaan lewat jalur hukum.
Ringkasan Berita:
- Sempat ada tawaran untuk berdamai
- Apresiasi polisi proses cepat kasus penganiayaan guru
- Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur korban penganiayaan wali murid, Eko Prayitno memilih menyelesaikan kasus penganiayaan yang dialaminya di jalur hukum.
Eko Prayitno ditampar dua kali di bagian wajah oleh pria berinisial A setelah dirinya menyita telepon genggam siswanya, pada Jumat (31/10/2025).
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan A (27), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Eko, kinerja Satreskrim Polres Trenggalek sangat cepat dalam merespons kasus tersebut.
Kasus penganiayaan yang menimpa Eko diketahui dilaporkan ke polisi pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Sosok AW, Suami Anggota DPRD Trenggalek Pukuli Guru Gegara HP Adik Disita, Ancam Bakar Rumah Korban
Pelaku AK kemudian ditahan pada Senin (3/11/2025).
"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," kata Eko, Kamis (6/11/2025) dilansir dari TribunJatim.com.
Tawaran Berdamai
Eko mengaku sempat mendapatkan tawaran berdamai.
Menurutnya ada orang datang ke sekolah bertemu dengan Eko dan meminta masalahnya dengan pelaku A diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya
Namun, guru mata pelajaran seni budaya tersebut memilih untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.
"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan orang tua juga, sudah ada permintaan maaf," ucapnya.
Eko mengaku belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari pelaku A terkait peristiwa penganiayaan.
Belakangan AK diketahui merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
Konstruksi Perkara
Peristiwa berawal penganiayaan yang dialami Eko berawal dari kegiatan belajar kelompok di kelas.
Saat itu, ia mengizinkan setiap kelompok siswa menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.