Rabu, 5 November 2025

Aniaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Eko Prayitno digampar dua kali di wajah oleh wali murid pasca ia menyita telepon genggam siswanya

Penulis: Erik S
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
DITAMPAR WALI MURID- Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno ditemui di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (1/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Eko Prayitno, SMP Negeri 1 Trenggalek ditampar dua kali oleh wali murid
  • Pelaku adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek
  • Pelaku balas dendam terkait perusakan ponsel

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK -  Polisi menetapkan A (27), sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Jawa Timur. Korban adalah Guru mata pelajaran seni budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

A adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. A  ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/11/2025). A diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan A sebagai tersangka.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Aniaya Disabilitas Hingga Tewas di Ende NTT, Terungkap Sosok Bripda Oschar

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan A.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Motif Balas Dendam Dugaan Perusakan HP

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.

"Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan," pungkasnya.

Kronologis

Peristiwa berawal saat kegiatan belajar kelompok di kelas, di mana setiap kelompok siswa diizinkan menggunakan maksimal dua telepon genggam untuk mencari bahan pelajaran.

Namun, seorang siswi berinisial N diketahui menggunakan ponselnya untuk keperluan lain di luar pembelajaran. Melihat hal itu, Eko menegur dan menyita ponsel N sesuai aturan sekolah. Ponsel tersebut kemudian diserahkan ke bagian kesiswaan.

Baca juga: Apa Respons BGN Soal Kepala SPPG Bekasi Diduga Aniaya dan Lecehkan Karyawati?

“Sesuai aturan sekolah, jika siswa tidak patuh, kami akan menyita ponsel sesuai ketentuan,” kata Eko Prayitno, Selasa (4/11/2025).

Namun, langkah tersebut justru menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga siswi. Beberapa saat setelah pelajaran selesai, Eko menerima telepon dari seseorang yang mengaku keluarga siswi, dengan nada tinggi dan memaki.

“Ada yang menelepon saya dengan nada marah, bahkan menantang berkelahi. Padahal saya hanya menjalankan aturan sekolah. Saya tidak bisa berkelahi,” kata Eko.

Trauma

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved