Sabtu, 8 November 2025

Tolak Damai, Guru di Trenggalek yang Dianiaya Suami Anggota DPRD Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Guru di Trenggalek, Jawa Timur yang ditampar oleh wali murid sempat mendapat ajakan untuk berdamai. Namun ia menolak dan melanjutkan proses hukum

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti
GURU DIPUKUL - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menolak berdamai dalam kasus penganiayaan yang dialaminya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang guru SMPN 1 Trenggalek dipukul oleh wali murid yang juga suami anggota DPRD Trenggalek
  • Pelaku yang kini jadi tersangka adalah kakak dari siswi SMPN 1 Trenggalek tersebut
  • Sempat ada ajakan damai namun ditolak oleh korban dan proses hukum tetap berlanjut

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur bernama Eko Prayitno jadi korban pemukulan oleh wali murid.

Eko digampar dua kali oleh wali murid setelah ia menyita HP milik siswinya pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Pelakunya adalah AW, suami dari anggota DPRD Trenggalek yang juga kakak dari korban.

Kini, AW telah ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Saat ditemui TribunJatim.com, Eko sempat didatangi oleh pihak tersangka dan mendapatkan tawaran untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025).

Meski mendapatkan ajakan damai, namun Eko menolaknya.

Ia pun tetap melanjutkan proses hukum yang kini masih berjalan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," lanjutnya.

Ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Trenggalek yang telah cepat menangani kasus pemukulan ini.

"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tegasnya.

Baca juga: Sosok Eko Prayitno, Guru SMP Dianiaya Suami Anggota DPRD Trenggalek, Pelaku Emosi HP Adik Disita

AW Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, AW kini telah ditetapkan jadi tersangka setelah polisi menemukan dua alat bukti kuat.

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan A, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

TribunJatim.com mewartakan, AW ditetapkan jadi tersangka pada Senin (3/11/2025) malam dan kini tersangka sudah ditahan.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved